Berita

Membedakan Pelanggaran HAM dan Pidana Pada Kasus Pekerja Migran

Author

Ilustrasi Hak Buruh Migran
Ilustrasi Hak Buruh Migran

Selama 16-17 Desember 2016, peserta pelatihan yang diselenggarakan Human Rights Working Group (HRWG) mempelajari mengenai HAM dan hubungannya dengan pekerja migran.  Pelanggaran HAM merupakan jenis kejahatan yang berbeda dengan pelanggaran atau kejahatan pidana. Kejahatan pidana berkaitan dengan segala pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh pelaku non-negara (non-state actor) yang  dalam istilah teknis hukum HAM internasional disebut sebagai human rights abuses. Sedangkan pelanggaran HAM (human rights violations) adalah segala pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh aparat negara lewat sebuah penyalahgunaan kekuasaan, baik melalui tindakan langsung atau dengan pembiaran.

Contoh sederhana perbedaan pelanggaran pidana dan pelanggaran HAM sebagai berikut ini. Pekerja migran yang disiksa oleh majikan tempatnya bekerja merupakan pelanggaran pidana. Sedangkan overcharging yang terus menerus menimpa pekerja migran dan negara abai terhadap hal tersebut bisa berubah menjadi pelanggaran HAM. Pelanggaran tersebut merupakan kegagalan negara untuk memenuhi kewajibannya di bawah hukum HAM internasional. Pelanggaran HAM terjadi ketika sebuah produk hukum, kebijakan, atau praktek negara secara sengaja melanggar, mengabaikan, atau gagal memenuhi standar HAM  normatif. Kewajiban negara menyangkut HAM dibagi menjadi tiga yakni menghormati, melindungi dan memenuhi :

1. Menghormati: Tidak melakukan intervensi terhadap pelaksanaan HAM, hak atas hidup, hak-hak integritas personal, atau hak atas privasi (aspek vertikal).
2. Melindungi : Melindungi HAM menekankan pada langkah-langkah menghadapi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak non-negara (aspek horisontal).
3. Memenuhi : Upaya-upaya positif negara lewat mekanisme legislatif, yudikatif atau administratif untuk menjamin implementasi HAM di tingkat yang paling konkrit

HAM menjadi mekanisme yang mengontrol peran negara dalam  penyelenggaraannya untuk tidak melakukan penyalahgunaan  wewenang yang mengakibatkan berkurang atau hilangnya hak asasi setiap orang. HAM dihubungkan dengan pekerja migran karena posisi rentan pekerja migran yang membutuhkan perlindungan. Selain itu merupakan kewajiban negara untuk memenuhi hak pekerja migran beserta dengan keluarganya sebagaimana tercantum dalam Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran Dan Anggota Keluarganya yang kemudian diratifikasi oleh pemerintah Indonesia menjadi UU No 6 tahun 2012. Konvensi ini berlaku pada semua buruh migran dan anggota keluarganya tanpa pembedaan apapun seperti jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, agama, atau kepercayan, pendapat politik atau lainnya, kebangsaan, asal-usul etnis atau sosial, kewarganegaraan.

Tulisan ini ditandai dengan: hak hak asasi manusia pelanggaran ham pelanggaran pidana 

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.