Berita

Asuransi di Malaysia Hanya Menanggung BMI Saat Kecelakaan Kerja

Author

Sesi kedua acara Justice without Borders di Malaysia
Sesi kedua acara Justice without Borders di Malaysia

KUALA Lumpur—Sesi kedua lokakarya Penguatan jejaring transnasional untuk akses keadilan bagi Buruh Migran Indonesia yang diselenggarakan oleh Justice without Borders (JWB) dan International Labour Organization (ILO) Malaysia membahas tentang mekanisme gugatan kerugian terhadap agensi baik di Malaysia dan Indonesia. Lokakarya ini juga membahas tentang asuransi di dua negara.

Mengenai mekanisme klaim terhadap agensi, peserta dibagi menjadi empat kelompok dan diminta untuk memberikan pandangan tentang cara menjerat pelaku overcharging di Malaysia maupun di Indonesia, kesulitan yang dihadapi dan juga bukti apa saja yang diperlukan.

Pada dasarnya sanksi UU Nomor 39/2004 sudah cukup untuk menjerat agensi, namun sayangnya dari 28 ribu pengacara di Indonesia, masih sedikit pengacara yang mau menangani kasus buruh migran,” tutur Edi Purwanto dari Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) Buruh Migran.

Terkait dengan asuransi, sebenarnya semua buruh migran yang datang ke Malaysia, baik berdokumen ataupun tidak memiliki asuransi yang menanggung risiko kecelakaan kerja, sakit dan meninggal dunia.

Ini berdasarkan akta workmen’s compensation Act 1952 yang diamandemen pada Januari 2006,” kata Sumitha dari Malaysian Bar Council.

Menurut Nasrikah, Koordinator Komunitas Serantau Malaysia, peraturan di Malaysia mengkategorikan agensi ke dalam dua, yaitu agensi untuk buruh migran sektor domestik dan agensi untuk pekerja outsource.

Kondisi di Malaysia lain pula permasalahannya, di Malaysia hanya ada dua agensi manpower yaitu agensi untuk pekerja domestik dan agensi untuk pekerja outsource (sekarang dibekukan oleh pemerintah Malaysia). Jadi untuk pekerja sektor lain yang diberangkatkan oleh agensi pasti akan sulit untuk menjerat agensi karena legalitas agensi tersebut,” tutur Nasrikah kordinator komunitas Serantau.

Menurut Soma dari Malaysian Trade Union Congress (MTUC), asuransi Buruh Migran di Malaysia dianggap kurang efektif karena hanya menanggung buruh migran yang mengalami kecelakaan kerja sewaktu jam kerja saja.

Padahal yang menjadi dilema ketika ada contoh kasus seorang pekerja menderita luka bakar yang parah karena ledakan tabung gas di hostelnya,” tutur Soma.

Hariyanto, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), untuk asuransi buruh migran yang berlaku di Indonesia, hanya dimiliki oleh buruh migran yang berangkat secara prosedural, sementara untuk buruh migran yang berangkat tidak prosedur dipastikan tidak memiliki asuransi. Di dalam aturan yang berlaku di Indonesia, ada empat jalur pemberangkatan buruh migran prosedural ke luar negeri yaitu

  1. Jalur Mandiri yaitu buruh migran yang memiliki keterampilan tinggi, dan proses migrasinya mengurus sendiri.

  2. Jalur PPTKIS/PJTKI yaitu buruh migran yang proses migrasinya ditempuh melalui jasa perusahaan pelaksana penempatan

  3. Jalur perusahaan Indonesia yang memiliki proyek di luar negeri, yaitu buruh migran indonesua yang proses migrasinya diurus oleh perusahaan indonesia yang memiliki proyek di luar negeri.

  4. Jalur pemerintah, yaitu buruh migran yang proses migrasinya ditempuh melalui program pemerintah yang diselenggarakan oleh BNP2TKI, seperti G to G ke Korea Selatan dan Jepang.

Kepesertaan asuransi buruh migran dibuktikan dengan Kartu Peserta Asuransi. Asuransi tersebut menanggung 13 jenis risiko mulai dari pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan,” jelas Hariyanto Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia.

Diteruskan, terkait dengan perangkat hukum yang bisa digunakan untuk melakukan gugatan antara lain :

  • Undang Undang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, didalamnya ada pidana khusus, perdata khusus dan administratif.

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Criminal Law)

  • Kitab Undang-Undang Perdata (Civil Law)

  • Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Tulisan ini ditandai dengan: BMI BMI Malaysia buruh migran kecelakaan kerja Malaysia 

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.