Kuala Lumpur – Komunitas Serantau menghadiri lokakarya Penguatan jejaring transnasional untuk akses keadilan bagi Buruh Migran Indonesia yang dilaksanakan oleh Justice Without Borders (JWB) dan International Labour Organization (ILO) Malaysia di Hotel Swiss Garden Kuala Lumpur. Lokakarya tersebut dihadiri oleh pengacara, paralegal, praktisi yang bergerak secara langsung dalam menangani kasus-kasus buruh migran. Acara ini berlangsung selama selama tiga hari dari 15 sampai 17 November 2016.
“Latar belakang acara ini diselenggarakan karena melihat situasi bantuan hukum bagi buruh migran yang hendak mendapatkan ganti rugi terhadap majikan dan agen tenaga kerja yang melakukan tindakan sewenang-wenang, eksploitatif, dimana penuntutan tidak dapat dilanjutkan karena buruh migran harus kembali kenegara asalnya”, tutur Douglas MacLean selaku Direktur Eksekutif Justice Without Borders dalam sesi pembukaan.
Peserta dibagi menjadi 5 kelompok untuk menyusun daftar persoalan yang sering dihadapi oleh pekerja Indonesia di Malaysia, dan tantangan dalam melakukan klaim kompensasi (termasuk masalah yang dihadapi pada pra pemberangkatan dan purna). Beberapa persoalan yang disampaikan oleh masing-masing kelompok hampir sama diantaranya: kasus kematian dan kecelakaan di tempat kerja, pekerja di bawah umur, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), gaji yang tidak dibayar, pelanggaran kontrak kerja, kesulitan untuk mendapatkan klaim asuransi, kondisi dan akomodasi yang tidak layak, jam kerja yang berlebihan, kekerasan (baik fisik, mental dan seksual), overcharging, penahanan dokumen oleh majikan.
Perwakilan Serantau juga menyampaikan isu program kebijakan pengurusan izin kerja bagi BMI tanpa dokumen dari program 6P, 3P ataupun re-hiring yang merupakan penipuan belaka dan selama ini merugikan buruh migran karena proses diserahkan kepada agensi swasta (Iman Sdn, Bhd).
“Program 6P, 3P ataupun re-hiring selama ini hanya dijadikan ajang oleh oknum-oknum untuk meraih keuntungan dan tidak menyelesaikan masalah buruh migran yang undokumen”, tutur Samsuri.
Selanjutnya ada 3 panel sebagai pengantar diskusi diantaranya Alfred Vengadasalam yaitu seorang praktisi ahli tentanng hak-hak pekerja di Malaysia terutama terkait dengan klaim ketenagakerjaan yang relevan dan mekanisme pemulihan yang tersedia, Hariyanto Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), serta Felicia Ong, seorang praktisi ahli dari Singapura yang memaparkan berbagai keberhasilan dan pembelajaran dalam memfasilitasi klaim ketenagakerjaan bagi buruh migran Indonesia yang sudah kembali dari Singapura.
Sementara Alfred menyampaikan tentang pengalaman menggunakan ide kreatif dalam menyelesaikan kasus seorang buruh migran dari Nepal yang sudah kembali ke negaranya dengan menggunakan technology court berupa teleconverence, dan ini berhasil.
Hariyanto menyampaikan bahwa menurut data dari SBMI 99% permasalahan buruh migran yang selama ini ditangani oleh SBMI karena permasalahan di kontraktual. Kontraktual yang dimiliki oleh pekerja migran Indonesia ada tiga jenis yaitu:
- Perjanjian Penempatan merupakan perjanjian yang dibuat untuk mengatur hak-hak dan kewajiban di antara buruh migran dan PJTKI’
- Perjanjian Kerja merupakan perjanjian yang dibuat untuk mengatur hak-hak dan kewajiban di antara buruh migran dan majikan
- Polis asuransi TKI (BMI wajib diikutkan PPTKIS dalam program asuransi TKI)
“Perjanjian kerja sangat penting dan dijadikan dasar hukum perjanjian ketika buruh migran menghadapi masalah dan hendak menuntut, perjannjian kerja juga merupakan akar permasalah karena didalamnya mengatur hak-hak dan kewajiban baik buruh migran, PJTKI maupun majikan”, tutur Hariyanto.
Fakta di lapangan menunjukkan kalau kontrak buruh migran banyak yang dimanipulasi oleh PJTKI maupun agensi di negara penempatan, ada yang ditandatangani karena keterpaksaan, buruh migran tidak mengetahui isi substansi dari kontrak tersebut karena mereka menggunakan bahasa yang tidak dipahami oleh buruh migran, penipuan kontrak.
Felicia menceritakan kalau belum ada pengalaman untuk menangani kasus yang undokumen, karena di Singapura di Singapura tidak ada buruh migran yang undokumen.
“Populasi di Singapura sekarang ini 1,6 juta dan ada 237,000 buruh migran yang mayoritas dari Indonesia dan Philipina, namuan tidak ada buruh migran yang undokumen, tidak sama dengan kondisi di Malaysia”, tutur Felicia.
Felicia menyampaikan pengalaman selama menangani tuntutan yang diantaranya tuntutan gaji yang tidak dibayar, potongan gaji yang tidak resmi, kecelakaan ditempat kerja, kekerasan, banyak kendalanya diantaranya dalam mengumpulkan data, karena tinggal di Singapura, serta korban sudah pulang kenegara asal karena pihak pemerintah tidak mengeluarkan ijin tinggal bagi mereka.
maaf sy butuh infonya, sy
pernah mau jd ctki untk
perusahaan WD, stlh
turun calling visa sy
dihubungi pptkis untk
ktkln dan persiapan
brgkt. karena sy sdg sakit
(butuh dirawat sktr 1bln)
sy tdk brgkt. dan setelah
sembuh, sy brtanya pada
pptkis apa sy msh bs
brgkt dan jwbnnya iya. jd
sy medical chek up lg
karena yg lama sdh tdk
berlaku. dan pt blg sy hrs
tunggu visa lg karena visa
yg kmrn hangus.sy
menunggu 1thn tp tdk jg
ada kejelasan. stlh sy
desak pihak pt
menyarankan untuk ganti
pt ke pt. carsem dan saya
proses lagi dari awal dr
mulai seleksi sampe
proses yg ktnya tunggu
calling visa. dan sy
menunggu lebih dari
2thn tanpa kejelasan.
stlh bolak balik ke Pptkis
akhirnya mereka bilang
saya ditolak imigrasi jd
tdk bs brgkt dan blg sy
diblacklist karena tdk jd
brgkt padahal calling visa
sdh turun pas proses ke
WD. setelah saya
mengeluarkan banyak
biaya untuk medikal
ulang dan transport jg
membayar ke pptkis lbh
dr 3jt. stlh itu sy tdk
pernah lg menghubungi
pptkis itu karena kecwa
tanpa memikirkan paspor
sy . tp bru2 ini sy tertarik
jd tki lagi tp dngn pptkis
lain. dan sy bru ingat
paspor sy ada di pptkis
yg dulu. ketika saya
hubungi pihak pptkis sy
malah disuruh bayar
uang pengganti visa yg
sdh turun 500rb. apa
biaya tsb wajar dan apa
sebaiknya sy byr atau
tdk? bknnya visa kerja sy
blm diproses calling visa
itu cuma baru SEV saja?
knp menurut pptki sy
diblacklist karena pihak
wd sudah mengurus visa
kerja sy dan tdk
membatalkannya
sehingga sy tdk akan
pernah bisa bekerja
dimalaysia? mhn
bantuannya. terimakasih.