Asuransi bagi Buruh Migran Indonesia (BMI) yang di PHK masal oleh Saudi Binladin Group dicairkan hari ini Senin, (03/10/2016). Asuransi PHK yang dicairkan adalah asuransi di bawah konsorsium Mitra TKI. Sebanyak 21 orang buruh migran dari berbagai daerah menerima asuransi tersebut langsung di kantor BNP2TKI di Jakarta Selatan. Sedangkan sisa 7 orang yang belum mengambil akan ditrasfer langsung oleh konsorsium Mitra TKI.
Dalam pencairan asuransi ini, hadir Deputi Perlindungan BNP2TKI, Teguh Hendro Cahyono, yang memberikan beberapa pengantar, selain itu hadir pula Wisantoro, Direktur Mediasi dan Advokasi BNP2TKI. Sementara itu Abdul Rahim Sitorus, salah satu kuasa hukum yang mendampingi korban PHK mengatakan, meski asuransi PHK telah cair buruh migran masih dirugikan dengan adanya gaji yang tidak dibayar dan biaya tiket kepulangan yang belum diganti.
“Saya sampaikan persoalan ini juga di dalam pencairan asuransi, tiket kepulangan dan gaji yang tidak dibayar ini akan kami mintakan pada PJTKI yang memberangkatkan,” ujar Abdul Rahim Sitorus.
Menurut Abdul Rahim Sitorus, dasar hukum tuntutan tersebut ada pada pasal 52 UU Nomor 39 tahun 2004, jika pihak pengguna tidak memenuhi kewajiban sesuai kontrak kerja, maka akan dibebankan pada PJTKI. PPTKIS/PJTKI yang memberangkatan 118 buruh migran PHK Binladin asal berbagai daerah tersebut adalah PT. Tifar Admanco dan PT. Amil Fajar Internasional.
Buruh migran yang gajinya tidak dibayar selama dua bulan dan tiket pulang membayar sendiri, rata-rata menanggung rugi 7-10 juta. Selama ini, menurut Rahim Sitorus, ketika BMI PHK Binladin kelaparan dan menginginkan pulang, PJTKI yang memberangkatkan tidak pernah bertanggung jawab untuk mengurusi (Baca juga : BMI yang Diputus Kerja Binladin Dapat Ajukan Klaim Asuransi).
Di dalam pencairan asuransi, Wisantoro, Direktur Mediasi dan Advokasi BNP2TKI sempat mengatakan bahwa Saudi Binladin akan membayar ganti rugi setelah menjual asetnya. Menanggapi hal itu, Abdul Rahim Sitorus mengatakan bahwa tidak mungkin karena kawan-kawan buruh migran tidak memberikan kuasa pada KJRI untuk berurusan dengan Saudi Binladin.
“Semestinya sebelum mereka pulang ke tanah air KJRI memberi bantuan. Ketika mereka kelaparan dan minta pulang jangan hanya diberi bantuan kekonsuleran, tapi juga diberi bantuan hukum. Dalam klausul bantuan hukum, ada asuransi bantuan hukum sebesar 100 juta itu bisa dimanfaatkan,” ujar Abdul Rahim Sitorus.