Overcharging Melalui Mekanisme KUR TKI (1)

Author

Bukti-bukti Pembayaran untuk KUR TKI
Bukti-bukti Pembayaran untuk KUR TKI

Pemerintah sejak 2007 telah menerbitkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR), program ini ditujukan untuk pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK), penciptaan lapangan kerja, dan penanggulangan kemiskinan. Sejak November 2015 pemerintah Jokowi mengembangkan produk KUR TKI dengan plafon maksimum sebesar Rp.25 juta dengan subsidi bunga sebesar 12%.  KUR TKI secara khusus merupakan paket kebijakan kredit untuk membantu biaya penempatan calon buruh migran. Sejak awal tahun 2016 Pemerintah RI hanya menetapkan 5 (lima) bank saja yang boleh memberikan pembiayaan penempatan TKI ke luar negeri untuk menyelenggarakan program KUR TKI yakni : BRI, Mandiri, BNI, Maybank dan Sinarmas Bank.

Agusdin Subiantoro, Deputi Penempatan BNP2TKI mengatakan bahwa pemerintah berkeinginan agar TKI atau buruh migran terus mengalami peningkatan dari semua segi, salah satunya dengan menurunkan beban biaya bunga untuk penempatan. KUR TKI dilakukan untuk menghindari hutang dengan bunga tinggi.

“Dengan adanya KUR TKI ini, biaya bunga pinjaman yang dikeluarkan calon TKI lebih rendah, lebih jelas dan berdampak langsung kepada calon TKI,” ungkap Agusdin sebagaimana tertulis di website resmi BNP2TKI.

Sebagai gambaran, buruh migran menanggung beban biaya penempatan ketika bekerja ke luar negeri untuk biaya pelatihan dan menyiapkan beberapa dokumen. Dengan KUR TKI, plafon pinjaman maksimal sebesar 25 juta dengan bunga sebesar 12% effective rate (cicilan menurun) atau setara dengan 7% flat rate sejak 1 November 2015. Angsuran mulai dibayarkan setelah bulan ketiga bekerja selama 10 kali angsuran. Jika buruh migran memiliki rekening tabungan di Bank BRI maka secara otomatis akan dipotong dari rekening. Jika buruh migran tidak memiliki rekening Bank BRI, maka angsuran tersebut bisa dilakukan oleh keluarga yang ada di Indonesia.

Apa yang disampaikan Agusdin dari BNP2TKI ini sepintas tampak “indah”, namun pada proses implementasi, program KUR TKI yang sedianya menjadi harapan di tengah maraknya pembebanan biaya penempatan yang melebihi ketentuan oleh PPTKIS  (overcharging), namun fakta yang dijumpai SBMI Hong Kong, KUR TKI masih menjadi bagian dari jerat overcharging.

SBMI Hong Kong mencatat pengaduan beberapa BMI korban KUR TKI yang diberangkatkan oleh PT. Sanjaya Tantri Bahtera. Dengan pinjaman KUR Rp.15 juta, buruh migran dipotong gajinya sebesar HKD2596×6 bulan = HKD15.576 setara dengan Rp.26 juta. Sementara BMI yang bersangkutan masih dibebani potongan gaji di luar mekanisme KUR yakni sebesar HKD2145 x 6 bulan = HKD12870 atau setara dengan Rp.22 juta. Pembayaran KUR TKI di Hong Kong pun tidak dilakukan langsung di BRI, tetapi lewat jasa keuangan swasta (jasa finance) lain.

“Di Hong Kong terdapat unit BRI, tapi kenapa pembayaran dilakukan lewat finance selain BRI, yang bernama HS Finance?, Pihak PPTKIS/PJTKI pun tidak menjelaskan pada buruh migran kalau nantinya pembayaran cicilan akan dilakukan lewat finance Hong Kong,” ujar Ratih, anggota SBMI Hong Kong.

Kasus dugaan overcharging lewat KUR TKI sebenarnya telah diadukan pada KJRI, namun tidak kunjung ada tindak lanjut. SBMI Hong Kong kemudian mengadukan ke HKCTU serta Labour Department, Employment Agencies Administration (EAA) dan BNP2TKI. Saat ini PT.Sanjaya Tantri Bahtera telah mendapat sanksi penundaan pelayanan. Elis Susandra, Ketua SBMI Hong Kong menyarankan kepada BMI yang ingin melawan overcharging dengan menolak membayar agar lepas dari jeratan overcharging.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.