
Berikut ini merupakan syarat-syarat pengajuan re-entry permit bagi buruh migran di Taiwan :
- Siapkan paspor asli atau fotocopy. Bagi buruh migran yang baru saja berganti paspor, sebaiknya paspor lama juga dibawa
- Bawalah Aliance Resident Certificate (ARC) asli beserta dengan fotocopy nya
- Bawalah surat bukti tempat tinggal di Taiwan yang ditandatangani majikan
- Pengajuan re-entry permit tidak berbayar alias gratis
- Pengajuan re-entry permit langsung jadi dengan pengajuan di imigrasi setempat
Masa berlaku re-entry permit adalah 1 bulan. Apabila cuti lebih dari 1 bulan harus melampirkan surat keterangan izin dari majikan sewaktu mengajukan re-entry permit.
Alamat Imigrasi Taipei yang bisa didatangi buruh migran :
No. 15 Guang Chou ST., Zhong Zhen Dist., Taipei City, 100
Sumber : Hani TW
saya cuti selama 25 hari, setelah mau kembali ke taiwan di bandara soekarno hatta saya tidak bisa berangkat dikarenakan tidak adanya surat Re-entry yang tercantum di paspor,.
saya mau tanya kalu saya mau mengurus suratRe-entry di jakarta bagaimana prosesnya dan tempat pembuatan dimana??
Ohh berarti gk ush bawa tiketnya ya