Memungut Barang Majikan Berujung di Tahanan

Author

Ilustrasi Tahanan
Ilustrasi Tahanan

Sebut saja IS, Buruh Migran Indonesia (BMI) yang bekerja di Hong Kong selama kurang lebih enam bulan. Ia terpaksa berurusan dengan polisi dan bahkan akhirnya dipenjara lantaran memungut barang majikan. Berawal ketika IS disuruh membersihkan kamar majikan, ia disuruh membuang barang-barang yang sudah rusak. IS menemukan beberapa peralatan make up yang sudah rusak dan membuangnya. IS menyisakan satu set peralatan make up yang rusak untuk disimpan olehnya, dengan alasan masih bisa dipakai untuk belajar rias sewaktu libur. Akhirnya IS menyimpan barang tersebut ke dalam lemari bajunya.

Selang beberapa minggu kemudian, ketika IS pulang libur (libur hari Minggu), di rumah majikannya sudah berdiri beberapa polisi menunggunya. Peralatan make up yang ia simpan sudah di tangan polisi dan IS pun dibawa polisi ke kantor polisi. Setelah diperiksa polisi, IS dinyatakan harus menjalani persidangan karena majikan menuntutnya dengan dalih pencurian. Akhirnya IS menjalani beberapa kali sidang selama kurang lebih tiga bulan, dan selama itu ia tinggal di salah satu shelter milik LSM di Hong Kong yang menangani kasus buruh migran.

Pada sidang terakhir, 7 April 2016, hakim menyatakan IS bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 23 hari. Ia juga akan dideportasi setelah menjalani hukuman tersebut. Akhirnya IS pun tinggal di Lowu, tempat penjara khusus wanita selama 23 hari. Setelah menjalani masa hukuman, IS saat ini tinggal di Castle Peak Bay Immigration Centre (CIC) atau rumah tahanan imigrasi Hong Kong untuk menunggu deportasi dan ingin mengajukan visa white paper.

Belajar dari kasus IS, hendanya kawan-kawan BMI lebih berhati-hari dan tidak sembarangan memungut barang milik majikan (walau dianggap tidak terpakai atau rusak), karena bisa berujung pada tindak pidana dengan tuduhan pencurian. Sebaiknya kawan-kawan BMI secara terbuka menanyakan kepada majikan atau meminta izin apabila hendak menggunakan barang-barang milik majikan yang dianggap tidak terpakai atau rusak.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.