Banyak sekali kasus buruh migran yang dipulangkan sebelum selesai potongan gaji. Kasusnya pun beragam, ada yang pekerjaan terlalu berat sehingga tak sanggup dan meminta pulang, ada yang mengalami kekerasan dari majikan, sakit atau depresi, diperkerjakan di dua rumah atau lebih, istirahat kurang atau isi kontrak kerja tidak sesuai dengan perjanjian.
Saat buruh migran pulang sebelum selesai potong gaji karena suatu kasus seperti contoh di atas, ini sebenarnya menandakan bahwa buruh migran tersebut dirugikan, artinya buruh migran dapat memutus perjanjian penempatan yang dibuat antara BMI dengan PJTKI karena PJTKI melakukan wanprestasi/ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Biasanya PJTKI yang tidak ingin dirugikan saat mengetahui buruh migran pulang sebelum potong gaji selesai akan mencegat di bandara atau kalau buruh migran lolos, PJTKI akan mendatangi rumah keluarganya. Lalu bagaimana menghadapi PJTKI yang melanggar hak kita dan masih memaksa kita membayar uang kekurangan potongan gaji?
Berikut ini langkah-langkah yang harus Anda tempuh dan dokumen apa saya yang perlu disiapkan.
- Kumpulkan semua bukti pelanggaran dan tulis dalam kronologi untuk bahan laporan ke instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja setempat, P4TKI, LP3TKI atau BP3TKI terdekat. Sesuai pasal 85(2) dalam UU No. 39 tahun 2004 “Dalam hal penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka salah satu atau kedua telah pihak dapat meminta bantuan instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota, Provinsi/ Pemerintah.”
- Siapkan dokumen seperti paspor, kontrak kerja dan surat perjanjian penempatan dengan PJTKI (jika ada).
- Setelah mendapat konfirmasi dari tingkat propinsi, biasanya akan dibantu untuk melakukan mediasi dengan pihak PJTKI di tempat yang telah disepakati.
- Namun kami menyarankan sebaiknya datang langsung ke BNP2TKI pusat untuk melaporkan kasus yang dialami ke bagian Crisis Centre atau ke BP3TKI terdekat di tingkat propinsi.
Jika buruh migran dan keluarga merasa takut dan butuh bantuan, silahkan meminta bantuan ke organisasi yang peduli terhadap buruh migran dengan membuat surat kuasa yang telah ditandatangi dan bermaterai bahwa kasusnya dibantu oleh organisasi tersebut.
Call Center TKI BNP2TKI
Telepon Halo TKI: 08001000
Faksimili: (021) 29244810
Telepon dari luar negeri: +6221 29244800
Email: halotki@bnp2tki.go.id
selamat pagi Mind…
maaf Miin saya mau tanyak.. 3 bulan lagi kan banyak ni yg pulang Cuti.. lebaran.. nah adakah sarat2 tertentu yg harus kita buat.. ?karna banyak isu .. ada yg pulang cuti ga bisa kembali lagi kerja di LN. alasan ga ada KTKLN . so sekarang kan KTKLN sudah di hapus.. saya dengar lagi ada yg bikin e-KTKLN.. lah kalw kita tidak punya e-KTKLN apa itu masalh untuk kita kembali kerja ke LN. sedangkan e-KTKLN tidak di butuhkan di LN.. trimakasi miin.
Saya mau bertanya tentang jika kita baru sebulan dan majikan kita memulangkan sya keindonesia dan saya masih ada potgan gaji apa saya harus membayarnya atw tidak
Saya mau bertanya
Istri saya baru masuk HK .karantina 2 Minggu. Dri jkarta sudah bilang majikan udah GK mau dinterminit. TPI agensi dan mjikan tidak ksih kbar sprti itu. Dan trnyata msih lnjut .dan krntina tmbah 1 mnggu lagi.
Namun dri pusat jkarta memberi kabar lagi bahwa majikan GK jadi interminit .dan harus byar 1500dolar hk. Itu untuk apa?
Krja saja belum .potongan 6bulan juga blom .kok dtambah itu
Tolong pnjelasan nya