Peraturan Penempatan Buruh Migran ABK Saling Tumpang Tindih

Author

Ilustrasi Kapal Penangkap Ikan yang Digunakan ABK
Ilustrasi Kapal Penangkap Ikan yang Digunakan ABK

Sejatinya ABK yang bekerja di kapal penangkapan ikan di luar negeri, termasuk buruh migran. Menurut UU 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, definisi TKI adalah adalah setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat  untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

Namun pada praktiknya, penempatan dan perlindungan buruh migran ABK tidak masuk dalam skema yang diatur dalam UU 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN). Aturan yang ada mengakibatkan tumpang tindih lembaga layanan dan terkesan sekadar bagi-bagi kewenangan antara Kemen Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KemenKP) dan BNP2TKI.

Berdasarkan data KPI tahun 2015, jumlah buruh migran ABK diperkirakan sebanyak 200-250 ribu orang. Data BNP2TKI per Agustus 2015 menyebutkan jumlah buruh migran ABK masuk dalam 14 besar jenis pekerjaan, dengan jumlah penempatan mencapai 1742 orang. Buruh migran ABK bekerja diberbagai jenis kapal antara lain : Kapal Penumpang (Passanger Ship), Kapal Barang (Freight Ship), Kapal Fungsional, dan Kapal Angkatan Laut (Naval Ship).

Buruh migran ABK penangkap ikan bekerja di Kapal Fungsional dengan sektor paling rentan diantara yang lainnya. Kerentenan itu antara lain meliputi standar kapal, waktu kerja yang panjang, peralatan K3 yang tidak memadahi, ketidakpastian masa sandar, perkelahian dengan ABK dari negara lain, ketidakpastian penerimaan gaji, lembur dan bonus, serta layanan transfer gaji kepada keluarga.

Berikut ini rekomendasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang ditujukan untuk meningkatkan akses terhadap layanan penyelesaian sengketa buruh migran ABK, dan meningkatkan efektivitas layanan yang tersedia, sehingga memungkinkan buruh migran ABK untuk mengatasi masalah yang dihadapi dalam mengakses keadilan.

Rekomedasi :
1. Ratifikasi Konvensi ILO 188 tentang pekerjaan dalam penangkapan ikan (work In fishing) terlebih dahulu daripada Maritim Labor Convesnion tahun 2007.
2. Penerbitan Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara jelas status buruh migran ABK dalam satu skema penempatan dan perlindungan buruh migran.
3. Pembagian kewenangan yang jelas antara Kemenhub, KemenKP, Kemenaker, Kemlu dan BNP2TKI.
4. Mekanisme sanksi yang jelas kepada perusahaan perekrut buruh migran ABK dan mekanisme kepastian penyelesaian sengketa.

Sumber : Serikat Buruh Migran Indonesia

Satu komentar untuk “Peraturan Penempatan Buruh Migran ABK Saling Tumpang Tindih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.