Setelah dibahas oleh Komisi IX, RUU PPILN akan diharominasi di Badan Legislasi. Rapat di Komisi IX, Rabu (26/08/2015), menyatakan bahwa menurut rekomendasi anggota DPR minggu depan akan diharmonisasi Baleg. Badan Legislasi memiliki beberapa tugas, beberapa diantaranya menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan dan prioritas RUU beserta alasannya, mengkordinasi penyusunan program legislasi nasional, menyiapkan RUU usul DPR berdasarkan program prioritas yang ditetapkan.
Setelah RUU siap di Baleg, tahap selanjutnya akan disahkan di paripurna sebagai RUU inisatif DPR. Menurut Savitri Wisnuwardani, Koordinator Jaringan Buruh Migran (JBM), berdasarkan pemantauan tahun lalu, setelah RUU menjadi inisiatif DPR, maka DPR akan mengirimkan surat ke presiden dan presiden mengeluarkan putusan tentang menteri-menteri apa saja yang akan dilibatkan dalam pembahasan RUU PPILN.
“DPR juga akan menunjuk orang-orang yang akan masuk ke Pansus. Dengar-dengar Pansus akan terdiri dari komisi 1, 3, dan 9. Setelah daftar anggota Pansus siap, argo pembahasan akan berjalan,” ujar Savitri pada Redaksi Buruh Migran.
Dalam pembahasan di Pansus, masih terbuka perubahan isu RUU sesuai dengan kondisi terkini. Savitri mengajak buruh migran, pegiat buruh migran, masyarakat umum untuk mengawal isi RUU agar jangan sampai isi RUU justru lebih menim perlindungan dari UU Nomor 39 tahun 2004. Savitri berharap agar nantinya RUU harus sesuai dengan konvensi PBB 1990.