Pada tanggal 18 Pebruari 2014, ada 74 TKI ABK Pelaut Perikanan yang bekerja di perusahaan kapal Taiwan dipulangkan ke Indonesia. Mereka direkrut oleh 9 perusahaan dari berbagai daaerah. Sebelumnya kurang lebih tiga bulan di telantarkan di Pelabuhan Capetown karena surat kapal tidak lengkap. Para ABK kemudian digiring ke Penjara Imigrasi selama 2,5 bulan di Lindela Johanesburgh Afrika Selatan.
TKI ABK Pelaut Perikanan itu telah bekerja selama 1 tahun hingga 5 tahun. Hampir semua TKI ABK tersebut tidak dibayar gajinya. Sementera PT Seva Jaya Bahari dan perusahaan perekrut TKI ABK lainnya tidak mau bertnggungjawab atas pemenuhan gaji TKI ABK. Mediasi di BNP2TKI gagal menyelesaikan tuntutan TKI ABK.
Dalam proses perekrutan, perusahaan perekrut TKI ABK diduga banyak melakukan pelanggaran penempatan yang diatur dalam UU 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, dan atas pelanggaran tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Pelanggaran tersebut antara lain:
• Tidak memiliki SIPPTKI yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Dari 104 perusahaan perekrut ABK tidak ada satupun yang mempunyai ijin perekrutan TKI.
• Menjanjikan gaji besar dan kerja enak. Faktanya mereka bekerja lebih dari 19 jam perhari, dan tidak digaji.
• Tidak melatih calon TKI ABK
• Tidak memiliki penampungan yang layak, dan mempekerjakan calon TKI ABK
• Diduga melakukan pemalsuan penerbitan Buku Pelaut (Seaman Book).
• Melanggar Perjanjian Kerja. TKI ABK dipekerjakan pada perusahaan yang disbutkan dalam Perjanjian Kerja.
• Tidak mengikutsertakan dalam program asuransi TKI (Permen 7/2010 Asuransi TKI)
• Tidak bertanggung jawab atas hak gaji TKI ABK
• Tidak memberikan informasi struk gaji dari Agency rekanan perusahaan perekrut TKI ABK
Maka, TKI ABK didampingi oleh SBMI dan YLBHI melaporkan kasus tersebut kepada Mabes Polri.
1. Pada tanggal 7 April 2014, Mantan ABK Taiwan asal Pemalang dan Brebes telah melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh PT Seva Jaya Bahari kepada Mabes Polri (Nomor Laporan LP/370/IV/2014/Bareskrim). Dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
2. Pada tanggal 29 April 2014, Bareskrim Mabes Polri melimpahkan kepada Polda Jawa Tengah, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan lokus pertama kejadian tersebut.
3. Pada tanggal 17 Juni 2014, Polda Jateng melakukan Berita Acara Penyelidikan kepada tiga orang mantan ABK Kapal Taiwan asal Pemalang dan Brebes yaitu Nurochman Bin Suwondo, Kasmuri Bin Salim dan Sudirman Bin Sahirun. Polda Jateng juga menyebutkan akan memanggil Sukim dan Solikin Direktur PT Seva Jaya Bahari
4. Pada tanggal 6 Januari 2015, Polda Jateng menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dalam surat tersebut disampaikan bahwa laporan ABK dinyatakan belum memenuhi unsur erbuatan atau peristiwa tindak pidana, maka status penyelidikan belum dapat ditingkatkan menjadi penyidikan
5. 28 April 2015, Polda Jateng kembali menerbitkan SP2HP lagi dengan isi yang kurang lebih sama dengan SP2HP sebelumnya.
6. Hingga saat ini sudah lebih dari 1,5 tahun kasus ngambang di Polda Jateng.
7. Pada kasus yang sama, TKI ABK lainnya yang direkrut oleh Perusahaan di Jabotabek dan kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, kasusnya dinyatakan telah memenuhi unsur dan akan segera dibawa ke meja hijau. Sementara kasus yang dilimpahkan ke Polda Jateng masih menggantung setelah berproses lebih dari 1,5 tahun.
Atas dasar tersebut kami melakukan aksi menuntut :
• Adanya keberpihakan penegak hukum terhadap ABK Pelaut Perikanan yang menjadi korban tindak pidana perdangan orang, hukum tidak boleh tajam kebawah dan tumpul keatas.
• Percepaant status penyelidikan menjadi penyidikan
• Penjarakan pelaku tindak pidana perdagangan orang sekarang juga
• Copot penyelidik kasus TKI ABK, karena diduga telah melakukan tindakan menghalangi atau menghentikan kasus tindak pidana perdagangan orang (pasal 26 UU 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdaganan Orang)
Menuntut Pemda Provinsi dan Kabupaten untuk :
1. Pemenuhan Informasi. Informasi berupa poster tentang tata cara perekrutan, persyaratan, hak calon TKI ABK disetiap RT di desa-desa/kelurahan
2. Pendataan perusahaan perekrut TKI ABK di setiap daerah
3. Revitalisasi Balai Latihan Kerja. BLK harus menjangkau program pelatihan calon TKI ABK
4. Program Reintegrasi bagi TKI ABK yang tidak beruntung
5. Mencabut ijin perusahaan perekrut TKI ABK yang masih merekrut alon TKI ABK paska pemberlakuan moratorium penempatan TKI ABK (Perka BNP2TKI)
Satu komentar untuk “Press Release: Indonesia Darurat Trafficking, Tuntaskan Kasus TKI ABK”