Penahanan dokumen oleh PPTKIS/PJTKI merupakan salah satu kasus yang kerap dialami oleh Buruh Migran Indonesia (BMI). Kasus penahanan dokumen tak hanya dialami oleh purna buruh migran, tetapi juga oleh calon buruh migran. Dokumen-dokumen yang ditahan biasanya berupa paspor, ijzah, atau dokumen berharga lain.
Penahanan dokumen calon buruh migran seringkali dilakukan PJTKI agar buruh migran tidak mangkir melunasi pinjaman biaya penempatan. Selama ini penempatan buruh migran kerap dibantu kredit pinjaman lewat lembaga pembiayaan. Hariyanto, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), bahkan menemukan kasus dokumen milik buruh migran yang dibawa PJTKI ternyata diserahkan ke lembaga peminjaman sebagai barang jaminan.
SBMI sering mendapat pengaduan mengenai penahanan dokumen TKI oleh PPTKIS/PJTKI. SBMI membagi pengalamannya menangani penahanan dokumen oleh PPTKIS/PJTKI. Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan :
1. Menganalisa sebab kasus penahanan dokumen yang dilakukan PJTKI. Misalnya kasus penahanan dokumen karena buruh migran gagal berangkat ke negara penempatan, bisa dianalisa gagalnya penempatan karena keasalahan sendiri atau karena kesalahan PJTKI. Jika buruh migran tidak bersalah, siapkan surat kuasa atau surat tugas untuk menangani buruh migran tersebut.
2. Ketika menghadapi PJTKI kita harus tau dulu situasi dan kondisi PJTKI. Kita harus tahu siapa yang akan kita ajak bicara untuk negosiasi penahanan dokumen tersebut. Kendala yang ada, pihak PJTKI dalam bernegosiasi menggunakan karyawan-karyawannya. Ketika negosiasi dengan karyawan selesai, seringkali karyawan tidak bisa mengambil kebijakan karena bukan wewenangnya. Maka pastikan untuk negosiasi penahanan dokumen sebisa mungkin dengan pimpinan PJTKI langsung.
3. Sebelum bernegosiasi lebih lanjut, tanyakan isi perjanjian penempatan antara TKI dan buruh migran. Setiap PJTKI berbeda-beda dalam membuat perjanjian penempatannya. Sebisa mungkin perjanjian penempatan dibaca, dianalisa dan dikroscek kepada buruh migran apakah perjanjian penempatan sesuai yang dialami buruh migran. Selama ini banyak buruh migran tak tahu dengan isi perjanjian penempatan. Dalam perjanjian penempatan biasanya memuat klausul penahanan dokumen, biaya penempatan dan sebagainya.
4. Jika dalam bernegosiasi PJTKI bersikap keras, kita tidak harus bersikap sama-sama keras. Buat situasi tenang kembali agar negosiasi tetap berjalan. Cari celah-celah menguatkan kembali argumen kita untuk membela buruh migran yang ditahan dokumennya. Kita tidak boleh terlalu monoton dalam berembug dengan PJTKI.
5. Secara alami argumen akan berkembang dalam bernegosiasi. Bersiaplah dengan argumen yang tidak diduga-duga dari PJTKI.
Mantap