Pentingnya Kartu Ta’min Bagi TKI Sopir di Arab Saudi

Author

Ilustrasi Asuransi
Ilustrasi Asuransi

Riyadh—Suatu hari dua orang kawan mengalami kecelakaan lalu lintas ringan dengan kendaraan lain yang dikemudiakan muwathon Saudi beberapa hari lalu. Ketika berurusan dengan pihak kepolisian, ternyata mereka digiring ke kantor polisi dengan alasan tidak adanya Ta’min (asuransi) atas kendaraan yang mereka kemudikan. Satu diantara kawan tersebut ditahan pihak murur (polantas). Pihak kafil sebagai penanggungjawab terkesan melakukan pembiaran terhadap penahanannya.

Terlepas dari latar belakang kejadian tersebut salah siapa, dalam rangka apa seharusnya penahanan, dengan alasan tersebut tidak dialamai oleh TKI yang berprofesi sopir yang kendaraannya diasuransikan. Sejatinya para sopir harus memastikan jika kendaraan yang dikemudikannya sudah diasuransikan. Ini dibuktikan dengan kartu Ta’min. Asuransi ini untuk menjaga resiko terburuk dari mengemudikan kendaraan, karena sungguh besar resiko menjadi seorang sopir.

Sudah menjadi kewajiban dari kafil untuk membayar asuransi bagi pegawainya yang berprofesi sebagai sopir, baik asuransi jiwa maupun asuransi kendaraan. Hal ini seperti tertuang dalam Perjanjian Kerja pasal 2 ayat 3 yang berbunyi “Khusus untuk jabatan sopir, Pihak Pertama (kafil) selain bertanggungjawab atas biaya yang dimaksud dalam ayat 2 juga berkewajiban untuk membayar biaya asuransi jiwa dan asuransi kendaraan (all risks) serta pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM).” Sudahkah Anda memiliki asuransi jiwa dan asuransi kendaraan yang Anda kemudikan?

Sumber : http://www.liputanbmi.com/ BMI Saudi Arabia

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.