Berita

Penyidik Polda Jawa Tengah Memihak Pelaku Human Trafficking

Author

humantraffickingKasus human trafficking TKI Anak Buah Kapal (ABK) Afrika Selatan limpahan dari Markas Besar Polri sejak (14/04/2014) masih menggantung di Polda Jawa Tengah. Penyidik Polda malah melakukan tindakan konyol dengan mempertemukan pelapor dan terlapor di salah satu hotel di Pemalang, Jawa Tengah. Menurut Hariyanto, Koordinator Advokasi SBMI, ABK (NR) ditelepon dan diajak bertemu penyidik dari Polda Jawa Tengah dengan alasan melakukan penyidikan tambahan di salah satu hotel di Pemalang. (NR) memenuhi panggilan dari kepolisian tersebut pada (10/11/2014).

“Sesampai di hotel Pemalang, (NR) bertemu dengan penyidik polda Jateng berinisial (ABD). Selain itu ada lima orang dari PT SJB, yakni manager (SK), karyawan (SLH), dan karyawan-karyawan lain,” ujar Hariyanto.

Dalam pertemuan itu mereka membahas masalah keaslian buku pelaut. Penyidik dari Polda Jateng juga menawarkan kepada (NR) agar permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Gaji (NR) akan dibayarkan, tetapi tidak penuh. Dalam keadaan diintimidasi dan penyidik yang memihak pada PT SJB, (NR) menerima uang 4 juta dan menandatangani surat pernyataan di atas materai. Setelah itu, penyidik Polda mengatakan pada (NR) bahwa manager PT SJB (SK) tidak bisa di penjara, karena (NR) telah menerima uang dan menandatangani surat.

Hari mengungkapkan bahwa kejadian ini makin memperjelas keberpihakan aparat penegak hukum kepada siapa mereka memihak. Hari mempertanyakan pada penyidik Polda Semarang: Kenapa penyidik bisa melakukan tugasnya di hotel? Human trafficking adalah kejahatan luar biasa, atas dasar hukum apa penyidik trafficking bisa menjadi mediator?

Mediasi oleh penyidik tentu bertentangan dengan pasal 22, UU No 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang :
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.