Dalam peluncuran Global Slavery Index (18/11/2014), Indonesia masuk sebagai negara 10 besar (peringkat 8) negara dengan jumlah korban perbudakan modern terbanyak di dunia. Dalam jangka waktu satu tahun, jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perbudakan modern meningkat lebih dari 300%. Praktek perbudakan modern salah satunya terjadi dalam skema penempatan BMI/TKI ke luar negeri. Baik itu yang terjadi di masa pra penempatan, penempatan, atau purna penempatan.
Global Slavery Index juga mencatat bahwa perbudakan modern terjadi pada industri-industri yang menghasilkan komoditi kelapa sawit dan perikanan. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat contoh perbudakan yang dialami oleh 74 Anak Buah Kapal (ABK) di Afrika Selatan. Aspek perbudakan itu antara lain :
1. Bekerja selama 1 s/d 5 tahun tapi tidak di gaji oleh perusahaan Taiwan yang mempekejakan ABK sebagai pelaut perikanan
2. Bekerja melampaui batas standar internasional, ABK hanya bisa beristirahat 3-5 jam perhari, artinya jam kerja mereka 19-21 jam perhari
3. ABK juga dipekerjakan untuk mengecat body kapal ditengah laut, dengan alas pelampung yang tidak memperhatikan aspek keselamatan jiwanya
4. ABK juga diperintah untuk menangkap ikan yang dilarang oleh aturan internasional seperti ikan hiu, proses dan alat tangkapnya masih manual dengan tangan, salah seorang ABK Pemalang ada yang kecebur ketika menarik ikan hiu
5. Ketika surat-surat kapal tidak lengkap, kemudian kapal ditangkap oleh kepolisian asfika selatan, ABK malah disandera sampai 1,5 bulan di kapal, dan kemudian di penjara di detensen senter selama 2,5 bulan
6. Pihak KBRI tidak melindungi, malah menyuruh semua keluarga ABK untuk mengirimkan uang sebesar 1000 USD untuk pembelian tiket
7. Lembaga terkait TKI seperti BNP2TKI juga tidak melindungi hak-haknya, proses mediasi yang dilakukan tidak mengalami titik temu, ketika kami sampaikan ada aspek trafficking, mereka tidak merujuk ke Mabes Polri, padahal BNP memiliki MOU dengan Mabes Polri terkait pidana penempatan
8. Ada carut marut aturan yang mengatur tentang ABK, misalnya UU Pelayaran, Perikanan, Ketenagakerjaan dan UU Penempatan dan Perlindungan TKI, aturan turunannya masing-masing memandatkan sejumlah kewenangan unit kementerian dalam perekrutan ABK