Pekerja Buruh Migran Indonesia (BMI) di Taiwan baik laki-laki atau perempuan berhak mendapatkan upah sama untuk jenis pekerjaan yang sama. Misalnya jika di pabrik, Anda mendapat gaji lebih rendah hanya karena jenis kelamin yang berbeda untuk melakukan pekerjaan yang sama, itu adalah ilegal. Majikan atau atasan memberikan perlakuan sama pada pekerja perempuan dan laki-laki, majikan tak boleh memberi perlakuan berbeda pada pekerja atas dasar perbedaan jenis kelamin.
Pasal 26, UU Ketenagakerjaan Taiwan menyatakan bahwa majikan tidak diperkenankan memotong gaji pekerja sebagai denda atas kerusakan atau ganti rugi. Akan berlaku sistem peringatan jika memang kesalahan pekerja dianggap cukup serius. Di pasal 78 undang-undang yang sama, majikan akan kena denda NT30,000 jika memotong gaji pekerja sebagai hukuman ganti rugi.
Meski gaji seorang pekerja dapat dilakukan melalui negosiasi dengan majikan, tetapi pekerja memiliki hak untuk diupah sesuai upah minimum. Pekerja tidak boleh diupah di bawah upah minimum resmi Taiwan sesuai pasal 21. Pekerja tidak boleh diam saja jika terlambat digaji atau mungkin tidak digaji sama sekali. Jika terlambat digaji atau tidak digaji, badan atau instansi yang berwenang dapat memerintahkan majikan untuk membayar dalam jangka waktu yang ditentukan.
Sesuai pasal 42 seorang majikan tidak boleh memaksa pekerja melakukan pekerjaan selain jam kerja yang biasa dan telah ditentukan, apalagi jika kondisi pekerja tidak memungkinkan atau membahayakan kesehatan. Jika majikan atau atasan di pabrik memaksa seperti itu, Anda berhak menolak karena hal tersebut termasuk pelanggaran. Jika majikan melanggar pasal tersebut, mereka terkena hukuman penjara dalam jangka waktu 6 bulan atau denda sebesar NT20,000.
Sumber : IPIT Taiwan
Saya selalu telat di bayar gajinya pak hampir setiap bulan telat terus, apa yang harus saya lakukan ya pak, terimakasih