Sebagai negara dengan banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor rumah tangga, Indonesia seharusnya mengesahkan konvensi ILO 189. Sejak konvensi nomor 189 disahkan pada tahun 2011 silam, Indonesia belum ikut meratifikasi konvensi ini. Sungguh ironis, mengingat negara ini memiliki buruh migran yang sebagian besar bekerja di sektor domestik rumah tangga. Hak-hak pekerja sektor domestik yang bekerja di dalam negeri dan di luar negeri belum mendapat tempat.
Mereka yang bekerja di sektor domestik dan menghasilkan pundi-pundi devisa bagi negara masih belum diakui keberadaannya. Pekerja sektor domestik sebagaimana pekerja lain, harusnya mendapat hak-hak layak kerja. Hak-Hak buruh migran dalam konvensi nomor 189 sebagai berikut ini :
1. Hak dasar pekerja rumah tangga
Promosi dan perlindungan hak asasi manusia seluruh pekerja rumah tangga (Pasal 3). Penghormatan dan perlindungan prinsip-prinsip dan hak dasar di tempat kerja seperti kebebasan berserikat dan pengakuan efektif terhadap hak atas perundingan bersama, penghapusan segala bentuk kerja paksa atau kerja wajib, penghapusan pekerja anak, penghapusan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan (Pasal 3, 4, 11). Perlindungan efektif dari segala bentuk penyalahgunaan, pelecehan, dan kekerasan (pasal 5). Ketentuan kerja yang fair dan kondisi hidup yang layak (pasal 6).
2. Informasi mengenai syarat dan ketentuan kerja
Pekerja rumah tangga harus diberi informasi mengenai syarat dan ketentuan kerja mereka dengan cara yang mudah dipahami dan sebaiknya melalui kontrak tertulis (Pasal 7).
3. Jam kerja
Jam kerja ditujukan untuk menjamin perlakuan yang sama antara pekerja rumah tangga dan pekerja secara umum berkaitan dengan jam kerja normal, kompensasi lembur, masa istirahat harian dan mingguan dan cuti tahunan berbayar. Masa istirahat mingguan sekurang-kurangnya 24 jam kerja berturut-turut (pasal 10).
4. Pengupahan
Menggunakan upah minimum jika aturan upah minimum ada untuk pekerja lain. Pembayaran dilakukan dengan tunai tidak lebih lama dari satu bulan. Sedangkan pembayaran dengan transfer bisa dilakukan jika diatur dalam undang-undang, kesepakatan bresama atau persetujuan pekerja. Pembayaran dengan barang diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu sesuai pasal 12. Agen tenaga kerja swasta juga tidak diperkenankan memotong biaya jasa dari upah pekerja.
5. Keselamatan, kesehatan kerja, dan jaminan sosial
Pekerja rumah tangga memiliki hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat sebagaimana tercantum dalam pasal 13. Pekerja rumah tangga mendapatkan jaminan sosial serta tunjangan persalinan (pasal 14).