Pupus sudah harapan Eneng Nur Nengsih, untuk bekerja kembali di Hong Kong. Secara sepihak (tanpa prosedur) dan hanya dengan lisan, Petugas Imigrasi Bandara Husein Sastranegara menolak keberangkatan Eneng, hanya karena tidak memiliki KTKLN (23/8/14). Padahal, dua hari sebelumnya (21/8), Robby Soedarsono, Kepala Subseksi Lintas Batas Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, berdasarkan surat edaran Dirjen Imigrasi nomor Imi.2-UM.01.01-5.1059, sudah menegaskan tidak melakukan pemeriksaan KTKLN pada BMI, karena KTKLN bukan dokumen Imigrasi.
Namun rupanya, petugas di tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Husein Sastranegara tetap membangkang pada perintah Dirjen Imigrasi dan Ka Subseksi Imigrasi Bandung. Petugas perempuan yang menolak menyebut nama, tepat pukul 11.46 WIB tetap menolak Eneng hingga jadwal penerbangannya lewat dan tiketnya ke Hong Kong (transit via Singapura) hangus.
“Ini sudah keterlaluan, setelah kemarin petugas di tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Husein Sastranegara memeras TKI atas nama Nia sebesar 500 ribu, lalu hari ini mereka membangkang pada atasannya dengan menolak secara sepihak penerbangan TKI bernama Eneng. Tindakan semena-mena pada TKI di Bandara Husein Sastranegara dilakukan secara masif oleh BP3TKI yang berkoordinasi dengan Imigrasi. Kami akan berkoordinasi dengan para korban guna menempuh gugatan melalui jalur hukum.” papar Abdul Rahim Sitorus, Koordinator Advokasi Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM).
Tindakan semena-mena oleh Petugas Imigrasi Bandara Husein Sastranegara kepada TKI sebelumnya juga menimpa Nia Herprianti. Nia yang berstatus TKI cuti dan akan kembali ke Singapura menggunakan Tiger Air, diperas petugas Imigrasi Bandara Husein Sastranegara (21/8/14). Petugas laki-laki berambut ikal tersebut terus menolak saat ditanya nama. Petugas di loket Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tersebut justru balik mengancam bahwa penerbangan Nia akan dibatalkan jika tidak memiliki KTKLN. Melihat posisi Nia yang ketakutan dan kebingungan, petugas berdalih akan meloloskan Nia tanpa KTKLN jika mau membayar denda sebesar Rp.500.000,-. Khawatir kehilangan pekerjaan, karena gagal kembali bekerja ke Singapura, Nia pun terpaksa membayarnya.
Tindakan pemerasan oleh oknum Petugas Imigrasi Bandara Husein Sastranegara kemudian dilaporkan oleh Abdul Rahim Sitorus melalui SMS ke Agus Majid, staf Wakil Menteri Hukum dan HAM. Pengaduan kemudian direspon melalui email yang berisi penjelasan bahwa Dirjen Imigrasi sudah membuat surat edaran yang menegaskan bahwa KTKLN bukan dokumen imigrasi dan petugas Imigrasi di bandara tidak akan memeriksa KTKLN.