Mengurus klaim asuransi memang tak semudah yang tertulis dalam polis atau Keputusan Menteri (Kepmen). Tiap-tiap konsorsium TKI mempunyai syarat-syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon klaim asuransi. Di sini pemohon klaim diharuskan untuk mematuhi dokumen yang disyaratkan dan menyusun dokumen sesuai dengan pihak asuransi inginkan.
Langkah pertama mengurus klaim asuransi ialah memasukkan data-data klaim yang disyaratkan ke BP3TKI. Data-data tersebut kemudian di proses ke pialang dan konsorsium selama 14 hari kerja. Hasil ditolak atau diterima diputuskan selama 15 hari kerja. Tetapi fakta di lapangan aturan main tersebut tak berlaku. Dimulai ketika pertama kali mengajukan klaim hingga pencairan bisa memakan waktu berbulan bulan.
Mencairkan klaim asuransi TKI di Indonesia sendiri bisa dibilang sulit. Hariyanto, koordinator advokasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), menceritakan salah satu pengalamannya mengurus asuransi PHK sepihak dengan gaji tidak dibayar. Hari mengurus asuransi TKI yang dipulangkan majikan tanpa diketahui oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Untuk mengurus klaim asuransi TKI bersangkutan, ia harus meminta surat rekomendasi dari KBRI. Perwakilan Indonesia di luar negeri tersebut memang bersedia membuatkan surat, namun yang disayangkan KBRI hanya membuat surat berita ringkas. Tak ada kronologi mengapa TKI di PHK oleh majikan dalam surat tersebut. Pihak konsorsium asuransi mempertanyakan kebenaran isi surat yang kemudian mempersulit proses pencairan asuransi TKI.
Tak setiap klaim asuransi yang diajukan oleh pemohon diterima oleh konsorsium TKI. Banyak cerita ketika klaim ditolak karena dokumen tak lengkap, kronologi kasus tak jelas, atau sebab-sebab teknis lain. Menurut Hari, sebagai pemohon klaim sebaiknya kita harus tahu dengan jelas dan logis penolakan klaim asuransi yang diajukan.
Selain itu jika konsorsium memberikan penolakan secara lisan kita harus menolaknya. Sebagai pemohon kita harus meminta bukti penolakan sah dalam bentuk surat. Penolakan klaim secara lisan perlu dicurigai. Jangan-jangan sebenarnya klaim diterima dan uang hasil klaim malah diambil oleh pialang. Ketika klaim asuransi yang diajukan ditolak, pemohon bisa mengajukan klaim banding.
Hari berpendapat bahwa asuransi buruh migran yang bagus sebaiknya merujuk pada UU Asuransi bahwa jaminan sosial yang krusial atau penting seperti asuransi TKI ini sebaiknya dikelola oleh negara bukan swasta. Orientasi asuransi TKI sebaiknya bukan hanya mencari untung, tetapi juga mengedepankan hak-hak anggota asuransi. Selama ini negara melakukan kesalahan-kesalahan yang sama dari tahun ke tahun dalam mengurus asuransi TKI karena masih menyerahkan persoalan asuransi pada swasta. Berikut ini panduan singkat dalam mengurus klaim, sesuai pengalaman Hariyanto dalam mengurus klaim asuransi TKI :
1. Mengurus asuransi harus kuat dan sabar, karena butuh proses panjang dan melelahkan. Jangan mudah menyerah memperjuangkan klaim. Jika ditengah jalan menyerah, pihak asuransi akan senang karena mereka tidak harus membayar klaim yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Bawa syarat-syarat pencairan klaim dengan lengkap dan susun dengan runtut agar pihak asuransi tidak lagi mempertanyakan dokumen di tengah jalan.
3. Rajin menengok ke lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pencairan klaim untuk memastikan ada tindak lanjut klaim yang kita ajukan.
Sebenernya kalo klien surat-suratnya lengkap dan jujur pasti bisa deal kok. apapun bentuk asuransinya