Panduan

Uang Bonus Bagi BMI Hong Kong

Author

BMI Melakukan Aksi di Depan KJRI Hong Kong
BMI Melakukan Aksi di Depan KJRI Hong Kong

Banyak yang bertanya mengenai uang bonus atau long service bagi buruh migran penata laksana rumah tangga. Meskipun tak sedikit pula yang berpikiran tak apa tak mendapat uang bonus asalkan majikannya baik. Itu hak asasi buruh migran untuk berpendapat. Tapi jika kejadiannya sudah lima tahun setengah bekerja pada majikan yang sama dan kemudian diputus kontrak oleh majikan dan tidak diberi bonus, apakah benar?

Mari membuka buku peraturan Hong Kong bagaimana aturan-aturan uang bonus masa kerja lama dan uang pesangon. Jika BMI/TKI sendiri yang memutuskan kontrak secara sepihak dan memutuskan untuk tak memperbaharui kontrak maka ia tak dapat menuntut uang bonus dan pesangon. Selain itu BMI/TKI juga tak dapat menuntut uang bonus masa kerja lama jika dalam pemutusan kontraknya pekerja dinyatakan bersalah atas kejahatan atau pelanggaran serius di Hong Kong.

BMI/TKI akan mendapatkan uang bonus masa kerja lama dan uang pesangon dari majikan yang memutus kontrak atau tak memperbaharui kontraknya. BMI/TKI juga bisa menuntut uang bonus masa kerja lama jika ia dinyatakan oleh dokter tidak layak bekerja dengan bukti surat keterangan dokter.

Untuk menentukan mana dari keduanya (uang bonus masa kerja lama dan uang pesangon) yang bisa dituntut oleh BMI/TKI, maka alasan pemutusan kontrak haruslah ditetapkan terlebih dahulu. Uang bonus masa kerja lama didapatkan karena pemutusan kontrak biasa, meski tanpa alasan sekalipun. Adapun contoh uang pesangon pemutusan kontrak karena pelayanannya tak lagi dibutuhkan ataupun kelebihan pekerja seperti berikut ini :

1. Ketika majikan bangkrut atau kehilangan pekerjaannya sehingga tak bisa lagi membayar gaji pekerja.

2. Majikan pindah ke negara lain. Jika kelebihan pekerja atau majikan ingin mengganti pekerja rumah tangga tersebut.

Setelah menetapkan alasan pemutusan kontrak sepihak, uang bonus masa kerja lama, atau uang pesangon yang akan dituntut, maka pekerja rumah tangga akan dinilai apakah memenuhi syarat-syarat seperti dijelaskan dalam peraturan perburuhan. Uang bonus masa kerja lama bisa didapat ketika bekerja pada majikan yang sama selama lima tahun. Sedangkan uang pesangon minimum bekerja pada majikan yang sama selama dua tahun. Menghitungnya cukup mudah yakni: gaji bulanan x 2/3 x jumlah tahun kerja.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.