(Bahasa Indonesia) Massa Percobaan 3 Tahun Atas Tuduhan Pemukulan Anak

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

ILustrasi: Seorang BMI asal Malang dihukum masa percobaan tiga tahun penjara karena dituduh memukul anak majikannya.
ILustrasi: Seorang BMI asal Malang dihukum masa percobaan tiga tahun karena dituduh memukul anak majikannya.

Kamis (26/09/13), seorang Buruh Migran Indonesia (BMI) Hong Kong asal Malang, Rina, bukan nama sebenarnya (30 tahun), mengikuti sidang putusan atas tuduhan pemukulan terhadap anak majikannya, yang berumur 2 tahun 9 bulan. Tuduhan pemukulan tersebut terjadi pada 24 Juni 2013 lalu, saat mereka berada di dalam angkutan Mass Transit Railway (MTR).

Kejadian itu berawal saat Rina menjemput anak majikan di sekolah TK di kawasan Tsung Kwan O. Rina sebenarnya sudah mengetahui adanya garis warna merah di pipi kiri anak tersebut, tapi dia tak menanyakan hal itu pada guru sekolah atau menelpon majikannya.

Saat berada di MTR, Rina duduk di samping si anak yang memilih kursi di kaca pembatas. Anak majikannya itu sangat aktif dan tak bisa diam. Menurut Rina, banyak orang tak suka sikap sang anak yang sering bergerak tanpa kendali ketika berada dalam kemdaraan umum.

Rina sempat memberi permen karena sebelumnya si anak merengek-rengek minta makanan. Saat itulah, Rina berkesempatan untuk mengolesi pipi yang bergaris kemerahan itu dengan pelembab. Di depan Rina duduk tiga orang perempuan yang memerhatikan tingkah lakunya sambil berbisik-bisik.

Tak disangka, dari kejadian bisik-bisik itulah Rina dilaporkan telah memukul anak majikannya. Salah satu penumpang tersebut rupanya mengenali logo sekolah sang anak lalu menelpon dan melakukan pengaduan. Ketiga wanita yang ada dalam MTR itupun memberi saksi di pengadilan, bahwa Rina telah memukul sang anak hingga pipinya kemerahan.

Kasus yang dialami Rina sudah berjalan selama tiga bulan dan telah dilakukan sidang selama tiga kali. Namun demikian, banyak pihak yang tak tahu tentang kejadian ini.

Akhirnya, hakim memutuskan hukuman bersyarat bagi Rina selama 3 minggu dengan masa percobaan 3 tahun. Kalau selama 3 tahun Rina tidak berbuat salah, maka hukuman akan dicabut. Namun sebaliknya, bila dalam masa 3 tahun ini Rina berbuat salah, maka dia harus dipenjara selama 3 Minggu.

Usai sidang, Rina sempat ditanya apakah dirinya masih ingin bekerja di Hong Hong atau tidak. Dia pun menjawab, sama sekali tak ingin bekerja lagi di Hong Kong. “Saya sudah trauma bertemu majikan Hong Kong” tambahnya.

Kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi siapapun kususnya BMI yang bekerja di Hong Kong. Tindakan terhadap anak dimana kita hanya ingin bercanda seperti menepuk pundak anak, mengelus pipi anak karena gemas misalnya, bisa disalah artikan sebuah pukulan atau tamparan bagi orang lain yang melihat.

Hukum di Hong Kong memang tegas. Kasus Rina ini mungkin bagi kebanyakan orang sepele, tapi di Hong Kong, jika sudah melapor ke polisi, kasus apapun pasti akan ditangani sesuai dengan hukum yang ada.

Semoga tidak ada lagi kasus seperti ini. Berharap saat menjaga anak asuh atau para manula, BMI bisa lebih berhati-hati lagi karena “camera live” ada dimana-mana. Apa yang masyarakat Hong Kong lihat, menentukan arah nasib kita.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.