Darkonih (40) buruh migran asal Desa Puntang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dipulangkan ke Indonesia pada (4/7) dalam kondisi lumpuh. Selain mengalami kelumpuhan, ia juga sering mengalami kejang-kejang dan ngelantur dalam bicara usai bekerja Riyadh, Arab Saudi. Keterangan yang didapat keluarga dari dokter RS Polri Jakarta, Darkonih mengalami peradangan selaput otak.
Jaringan otak Darkonih mengalami kerusakan dan pihak RS Polri sekadar melanjutkan pemulihan sesuai rujukan dari rumah sakit di Riyadh. Hingga berita ini diunggah, pihak keluarga belum mendapat penjelasan dari pemerintah (BNP2TKI) mengenai penyebab kondisi Darkonih sekarang.
Didi Sugali—anak kandung Darkonih—menceritakan bahwa ibunya mulai bekerja di Arab Saudi sejak 5 Juli 2010 dengan majikan bernama Mafrah Hamoud Mafrah Al-Harbi dan diberangkatkan melalui PT Zam Zam Perwita.
“Dua tahun bekerja di Riyadh, Ibu cuti kerja dan pulang ke tanah air tahun lalu pada 20 Juli 2012. Pada 2 Oktober 2012 dengan dibantu tetangga, Ibu membuat KTKLN di Bandara Soekarno Hatta dan berangkat ke Riyadh kembali pada tanggal 7 Oktober 2012 lewat jalur mandiri,”tutur Didi.
Empat bulan berada di Riyadh komunikasi masih berjalan lancar sampai kemudian tidak pernah ada kabar lagi dari Darkonih. Secara mengejutkan, pada 4 Juli 2013 keluarga Darkonih mendapat kabar dari sponsor pertama bahwa Darkonih dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi sakit dan sudah berada di RS Polri.
Didi lantas mengadukan permasalahan tersebut kepada DPN SBMI (8/7). DPN SBMI melalui ketuanya, Erna Murniaty, mengungkapkan akan semaksimal mungkin memperjuangkan hak Darkonih dan keluarga serta meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait tentang penyebab sakitnya Darkonih.
“Pemerintah harus transparan dan bertanggungjawab dengan beban biaya Darkonih di RS Polri. Apalagi KTKLN milik Darkonih masih berlaku hingga 27 September 2013, jadi tidak ada alasan bagi BNP2TKI untuk lepas tangan,”kata Erna Murniaty.
Anwar Ma’arif, Sekjen SBMI menambahkan bahwa SBMI akan mengacu MoU BNP2TKI dan RS Polri Nomor : B.791/P/PL/IV/2012 dan Nomor: B.25/IV/2012 tentang Pelayanan Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian Bagi Tenaga Kerja Indonesia.
“MoU tersebut akan dijadikan acuan untuk membebaskan biaya jika RS Polri membebankan biaya pada keluarga Darkonih. SBMI juga akan mengecek ke IPAJ (Instalasi Pelayanan Administrasi Jaminan) untuk jaminan atas hak-hak Darkonih,”tutur Anwar Ma’arif di kantor DPN SBMI, Cililitan Jakarta Timur.