Mayoritas perempuan Indonesia yang bekerja di Hong Kong berada di sektor domestik. Bagi anda yang baru sampai di Hong Kong, paspornya akan dicap dengan dicantumkan jelas berapa lama anda diizinkan tinggal. Jika anda datang di Hong Kong untuk menjalani kontrak kerja baru sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) asing, biasanya izin tinggal yang diberikan adalah dua tahun. Namun, jika anda datang ke Hong Kong untuk melanjutkan kontrak kerja setelah cuti dan izin tinggal masih dalam waktu satu tahun perpanjangan, anda harus memerhatikan batas izin tinggal yang tertera dicap kedatangan paspor anda yang dibubuhkan pada saat awal kedatangan di Hong Kong.
Jika kontrak kerja anda diputus lebih awal, anda diizinkan untuk tinggal di Hong Kong sampai batas waktu tinggal anda berakhir (berdasarkan kontrak) atau dua minggu sejak tanggal pemutusan kontrak kerja anda, ditentukan berdasarkan tanggal mana saja yang terjadi lebih awal.
Peringatan:
- Jangan salah paham dan beranggapan bahwa tanggal yang tertera di kontrak kerja anda adalah tanggal terakhir anda diizinkan tinggal di Hong Kong. Batas akhir masa tinggal anda yang benar adalah yang tertera di cap kedatangan paspor anda.
- Jangan melanggar izin tinggal dengan melewati masa tinggal di Hong Kong (overstay). Anda bisa dipenjara dan didenda. Anda juga bisa dikeluarkan dari Hong KOng setelah menjalani masa hukuman anda.
Masuk Kembali ke Hong Kong
Penduduk tidak teteap (termasuk PRT) di Daerah Administrasi Khusus Hong Kong/ Hong Kong Special Administrative Region, kewarganegaraan manapun dan pemegang dokumen perjalanan jenis apapun tidak harus mengajukan visa masuk kembali (re-entry visa) untuk masuk ke Hong Kong jika saat mereka kembali ke Hong Kong. Mereka masih dalam batas waktu izin tinggal dan keadaan status izin tinggal mereka tidak berubah.
Memperpanjang Visa Kerja
Jika kontrak kerja anda telah berjalan 2 tahun penuh (kontrak telah selesai), anda dapat memohon perpanjangan kontrak dengan majikan yang sama. Anda harus melengkapi Formulir Permohonan Visa/ Perpanjang Tinggal untuk PRT dari Luar Negeri (Visa/ Extension of Stay Application Form for Domestic Helper from Aboard) [ID 988A]. Sementara itu majikan anda juga harus melengkapi permohonan untuk memperkerjakan PRT dari luar negeri.
Pada umumnya, anda harus kembali ke tanah air setelah kontrak anda selesai dan emmohon visa untuk kembali ke Hong Kong dengan tujuan memulai kontrak baru. Jika keadaan anda tidak memungkinkan untuk kembali ke tanah air untuk bercuti pada saat kontrak lama berakhir, atas kesepakatan bersama dengan majikan anda, anda dapat memohon perpanjangan tinggal untuk menunda masa cuti. Namun demikian, anda dan majikan anda harus melengkapi bagian yang bersangkutan di ID 988A dan ID 988B.
Saat melamar, biasanya perpanjangan tinggal tidak lebih dari satu tahun akan diberikan oleh Direktur Imigrasi dengan membayar biaya perpanjangan tinggal. Anda harus mengatur perjalanan kembali ke tanah air dalam waktu satu tahun masa perpanjangan tersebut dan menggunakan visa (tanpa dikenakan biaya visa dan dengan validitas sejalan dengan perpanjangan tinggal yang diberikan) utuk masuk Hong Kong dengan tujuan menyelesaikan kontrak.
Untuk memperpanjang visa kerja, anda harus memerlukan kontrak kerja anda yang asli. Utnuk lebih jelasnya, silakan lihat buku Panduan Ketenagakerjaan bagi Pembantu Rumah Tangga Asing (Guidebook for the Employment of Domestic Helpers from Aboard) [ID(E) 989] dan Panduan Cepat Ketenagakerjaan bagi PRT Asing (Quick Guide for the Employment of Domestic Helpers from Abroad) [ID(E) 989].
Bersambung..
(Sumber: Buku Petunjuk Pelayanan di Hong Kong, Home Affairs Department: 2011)
Panduan izin tinggal
Jika dipaspor ditulis sampai tgl 4 bulan 8 .apakah harus pulang sebelum tgl 4 .