Komisi Informasi Pusat Vakum, Sengketa KIP BMI Tersendat

Author

Salah satu pemanfaatan UU KIP adalah dengan mengirim permintaan segala informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen di seluruh lembaga publik.
Salah satu pemanfaatan UU KIP adalah dengan mengirim permintaan segala informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen di seluruh lembaga publik.

Pengajuan sengketa atas informasi publik yang ditujukan pada Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong, kembali menemui hambatan. Kali ini, Tim 11 BMI Hong Kong yang menjadi pionir pengiriman permintaan informasi di KJRI Hong Kong harus sabar menunggu giliran dalam proses sengketanya. Tak hanya itu, mereka juga menjadi korban atas vakumnya kinerja Komisi Informasi Pusat.

Kasus sengketa atas informasi publik rupanya sangat banyak, sehingga menuntut kesabaran untuk menerima giliran proses sengketa. Data yang diperoleh dari Komisi Informasi Pusat, setidaknya dalam tahun 2013 ada 94 kasus sengketa informasi publik yang belum terselesaikan. Lebih parahnya lagi, kasus sengketa informasi publik tahun 2012 lalu juga belum terselesaikan semua. Hal ini diperkuat juga oleh data yang dihimpun oleh Koalisi Freedom of Information on Network Indonesia (FOINI) bahwa tahun 2009 hingga Desember 2012, Komisi Informasi (KI) masih belum menyelesaikan tugasnya. “Sebelumnya, sejak 2009 hingga akhir Desember 2012, dari 818 kasus yang masuk, baru sekitar 64 persen kasus yang diselesaikan,” jelas anggota koalisi FOINI, Tama S. Langkun, yang dikutip dari Kompas.com (05/06/13).

Muhammad Irsyadul Ibad, pemandu Tim 11 yang juga merupakan Executive Director dan Researcher Infest Yogyakarta mengatakan, bahwa surat sengketa pegiat BMI di Hong Kong memang telah dikirim ke KI pusat. Namun sayangnya, masa kerja komisioner KI pusat yang habis pada 2 Juni lalu menjadi pengganjal proses sengketa. Menurut Ibad, kinerja KI pusat saat ini sedang vakum sehingga banyak kasus sengketa informasi yang menumpuk.

Kevakuman KI pusat, belum diketahui kapan akan berakhir karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga kini belum menetapkan komisioner yang baru. Para pegiat buruh migran yang ikut serta dalam proses permintaan informasi untuk kepentingan BMI, tentu sangat berharap agar komisioner baru cepat dilantik. Hal ini tentu menjadi kekhawatiran tersendiri, mengingat jangka waktu yang ditentukan dalam proses sengketa informasi publik, hanya 100 hari kerja.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.