Jawaban Kemenakertrans Tidak Memuaskan

Author

Maizidah Salas saat menjadi pembicara dalam diskusi
Maizidah Salas saat menjadi pembicara dalam diskusi “Rembug Menggalang Suara Desa untuk RUU PPILN” di Desa Melung, Banyumas (08/12/12)

Dua bulan lalu  Maizidah Salas mengirimkan surat permintaan informasi kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Pegiat buruh migran yang menjadi pengurus Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Wonosobo tersebut, adalah salah satu anggota Tim Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Buruh Migran Indonesia (BMI) yang mengirimkan sejumlah permintaan informasi kepada badan publik terkait BMI. Ia mendapat bagian untuk mempertanyakan prosedur pemulangan jenazah TKI dan rujukan rumah sakit untuk jenazah kepada Kemenakertrans.

Selang dua bulan kemudian, (14/5/13) Maizidah Salas baru mendapatkan jawaban informasi dari Kemenakertrans. Sesuai dengan aturan yang termaktub dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, Kemenakertrans semestinya menjawab dalam kurun waktu 10 + 7 (sepuluh tambah tujuh) hari kerja. Faktanya, Maizidah Salas justru mendapat jawaban dari Kemenakertrans dua bulan setelah waktu pengiriman, dan data-data yang didapat pun kurang memuaskan. “Saya menanyakan bagaimana prosedur pemulangan jenazah, tetapi Kemenakertrans hanya memberikan data mengenai jenazah yang dipulangkan,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa ada beberapa jenis permintaan informasi yang tidak terjawab. “Prosedur, dasar hukum dan aturan mengenai pemulangan jenazah, yang memakan waktu hingga dua minggu juga tidak dijawab,” imbuh Salas saat dihubungi melalui pesawat telepon.

Selain melakukan permintaan data dan dokumentasi pada Kemenakertrans, permohonan data ke badan publik lain seperti  BP3TKI wilayah Wonosobo pun hingga sekarang belum mendapat tanggapan. “Saya meminta laporan keuangan kepada BP3TKI di tahun 2012, tetapi tidak diberikan. Pihak BP3TKI hanya memberikan program kerjanya saja,”jelas Salas.

Menanggapi keberadaan UU KIP, Salas berujar bahwa keterbukaan informasi publik sangat penting. Ia berpendapat, selama ini pemerintah belum menginformasikan apa yang seharusnya diketahui oleh buruh migran. “Kalau tidak belajar UU KIP, saya tak pernah tahu tentang informasi-informasi yang seharusnya diketahui oleh kawan-kawan buruh migran lain,”pungkas Salas mengakhiri ceritanya.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.