Masih ingat dengan rekaman suara pelayanan dan sikap buruk salah satu staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong terhadap seorang Buruh Migran Indonesia (BMI) yang sedang mengadukan permasalahannya?Setelah rekaman suara diunggah di Youtube, bukan perbaikan kinerja yang dilakukan, KJRI Hong Kong justru melakukan pemanggilan dan menyudutkan pegiat ATKI Hong Kong di media.
Suara, sebuah koran berbahasa Indonesia di Hong Kong pada 8 Maret dan 8 Mei 2013 menurunkan berita yang menyudutkan ATKI HK tanpa klarifikasi terlebih daluhu. Terkait bukti rekaman pelayanan buruk KJRI Hong Kong, Koran Suara memuat pernyataan staf KJRI, bahwa Ketua ATKI-HK telah dua kali menolak undangan KJRI-HK untuk mengklarifikasi.
“..Kami sudah 2 kali memanggil pengurus ATKI dan orang yang merekam itu. Ya, untuk mengklarifikasi tapi mereka tidak datang,”. (Pernyataan Bambang Susanto di Koran SUARA edisi 8 Maret 2013).
“…Saudari Ganika (ketua ATKI-HK) dengan berbagai alasan tidak memenuhi panggilan tersebut hingga datang bersama rekan-rekannya pada 1 Maret 2013 namun bukan untuk memenuhi panggilan tapi untuk berdialog,”. (Pernyataan Priatna, Direktur Informasi dan Mendia Kemlu).
Atas pemberitaan tersebut, Ganika dan pengurus ATKI HK sudah dua kali menerima surat dari KJRI-Hong Kong, pada 18 Februari 2013 yang isinya mengundang pertemuan klarifikasi pada Kamis, 21 Februari 2013 dan surat tertanggal 19 Maret 2013 mengundang pertemuan pada Senin, 25 Maret 2013. Kedua surat tersebut sudah dijawab via fax dan telepon, namun tidak ditanggapi KJRI Hong Kong.
Lebih lanjut, KJRI Hong Kong tidak memahami bahwa hari libur BMI Hong Kong adalah hari Minggu, sehingga di hari Kamis dan Senin (merujuk pemanggilan oleh KJRI) BMI jelas sedang bekerja. KJRI Hong Kong pun terkesan arogan dengan bahasa pemanggilan dan yang dipanggil hanya seorang pegiat saja. Artinya, bahasa yang digunakan bukan pemanggilan, melainkan undangan audiensi atas nama kelembagaan ATKI HK, yang bisa dihadiri beberapa orang dan diagendakan di hari Minggu, dapat dipastikan para pegiat organisasi BMI akan hadir.
“Kami sudah merespon panggilan KJRI secara langsung melalui telepon dan mengirimkan surat balasan tertanggal 20 Februari 2013 melalui fax namun tidak direspon. KJRI kemudian hanya mengirimkan surat panggilan kedua. Di dalam balasan tersebut, kami meminta pihak KJRI untuk memindahkan pertemuan di hari Minggu karena semua pengurus ATKI-HK adalah Pekerja Rumah Tangga sehingga tidak memungkinkan keluar di hari biasa. Namun permintaan tersebut ditolak KJRI dengan alasan terlalu sibuk di hari Minggu dan tidak ingin menspesialkan ATKI. KJRI tetap memaksa agar pertemuan dilakukan di hari biasa dan hanya dihadiri Ketua ATKI-HK. KJRI juga menolak permintaan ketua ATKI-HK untuk melibatkan pengurus lain dalam pertemuan klarifikasi tersebut meski sudah dijelaskan bahwa persoalan ini bukan persoalan personal tetapi organisasi.” tutur Ganika.
Di samping itu, di dalam surat KJRI juga akan melibatkan pejabat KJRI yaitu Hari Budiarto (Acting Consul General), Bambang Susanto (Konsul Konsuler II), Agus Budijarto (Konsul Kejaksaan), Sutrisno (Konsul Imigrasi) dan Prianggraeni (BPKRT, Bendahara Penata Kerumahtanggaan Perwakilan) di dalam pertemuan. Untuk ini, karena dipanggil secara pribadi ketua ATKI-HK meminta KJRI agar mengirimkan penjelasan tertulis soal dasar hukum dan mekanisme pemanggilan BMI ke KJRI, tetapi juga tidak pernah diberikan. ATKI-HK sangat mempertanyakan maksud KJRI yang mengerahkan 5 orang pejabatnya namun disisi lain melarang ATKI-HK untuk membawa pengurus-pengurus lainnya.
====
Berikut Rekaman Audio TKI yang dilayani dan diperlakukan buruk oleh pejabat KJRI Hong Kong :