Sudah jatuh, masih tertimpa tangga, demikianlah peribahasa yang menggambarkan situasi yang dialami Merry (bukan nama sebenarnya). Setelah Ia menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan adik majikan, kini akibat sistem online KJRI Hong Kong, Ia tidak bisa pindah agensi. Ia susah mencari majikan baru, karena ditolak oleh agen-agen di Hong Kong.
Agen-agen di Hong Kong beralasan, dia belum selesai (finish) dua tahun kontrak dan dianjurkan kembali ke agen lamanya sesuai kebijakan Sistem Online KJRI Hong Kong. Jika sistem online dianggap KJRI Hong Kong sebagai perlindungan berlapis, maka kasus Merry adalah fakta yang menunjukkan bukti sesat pikir dalam kebijakan tersebut.
“Agen sudah menelantarkan, mengapa saya harus balik ke sana?, kalau saya kembali, pasti agen memaksa saya melunasi sisa potongan dulu dan masih menyuruh saya membayar biaya pengurusan kontrak baru. Bisa-bisa saya membayar potongan gaji 7 bulan lagi. Lalu kapan saya bisa kirim uang buat keluarga?.” katanya geram.
Apa yang dituturkan Merry di atas jelas terlihat betapa kebijakan larangan pindah agensi, justru merugikan TKI. Pada kasus Merry jelas-jelas agensi sebelumnya terbukti acuh dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran dan pelecehan seksual yang dilakukan keluarga majikannya. Mengapa justru pemerintah RI yang membuat TKI terjebak dalam jerat hutang agensi?
Menurut Sringatin, juru bicara Jaringan BMI Cabut UUPPTKILN No. 39/2004, Merry adalah salah satu korban sistem online yang diterapkan Konsulat Indonesia sejak tahun 2010. Peraturan baru memaksa semua TKI yang tidak selesai (finish) kontrak kerja 2 tahun, untuk diproses oleh agen lamanya dan jika ingin pindah maka diwajibkan untuk mendapat surat ijin pindah dari PJTKI/agen lama. Umumnya, TKI harus menebus surat ijin pindah dengan biaya sebesar HK$3.000 dan masih membayar sisa potongan lamanya jika belum lunas.
“Banyak yang sudah dapat majikan lewat agen lain tetapi juga ditolak Konsulat karena tidak ada surat ijin dari PJTKI/agen lama. Padahal jelas-jelas agen lama tidak bertanggungjawab. Bahkan yang terpaksa overstay di Macau. Sistem online jadi ajang bisnis baru PJTKI/agen. Dulu Konsulat melarang kontrak mandiri, sekarang melarang pindah agen. Pemerintah sengaja menjebak kami dalam perbudakan hutang yang sistematis.” tegas Sringatin.
Sringatin mendesak Konsulat Indonesia untuk segera menghapus peraturan pelarangan pindah agen karena ini adalah hak asasi buruh migran yang tercantum di dalam Konvensi Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya yang telah diratifikasi pemerintah di bulan April 2012 kemarin.
Sementara pada 8 Mei 2013 Pengadilan Tinggi Hong Kong (High Court) memang sudah menjatuhi hukuman penjara selama 7,5 tahun kepada adik majikannya yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Merry. Namun saat ini, Merry sedang mengurus kasus penuntutan ganti rugi ke kantor Legal Aid Department dan Equal Opportunity Commission (EOC). Merry juga akan terus memperjuangkan untuk tetap pindah agensi.
========
Berita Sebelumnya: BMI Hong Kong Gugat Kasus Pelecehan Seksual
Satu komentar untuk “(Bahasa Indonesia) TKI Hong Kong Dilecehkan, KJRI Larang Pindah Agensi”