Masih banyak Tenaga kerja Indonesia (TKI ) yang memiliki keinginan bekerja diluar negeri namun banyak yang tidak diikuti dengan pengetahuan dan ketrampilan yang memada.
“Keinginan seseorang untuk berangkat bekerja diluar negeri di NTT untuk memperbaiki kehidupan ekonomi mereka dilihat cukup tinggi,tetapi tidak didukun pengetahuan dan ketrampilan sehingga rentan terhadap banyak persoalan, seperti kekerasan baik fisik, psikis, ekonomi seperti gaji tidak dibayar ,dan seksual.Maka itu salah satu langka menekan angka tersebut Lembaga Rumah Perempuan Kupang terus perkuat kapisitas dan peran paralegal melalui berbagai kegiatan guna bisa merespon persoalan yang kompleks, TKI dan keluarganya dalam mengekpresikannya dengan berbagai cara,sehingga dampaknya tidak terjadi migrasi berulang, stres atau depresi, percobaan bunuh diri dan lain-lain.
Demikian dikatakan Koordinator Umum Rumah Perempuan Kupang, Libby SinlaEloe dalam sambutanya pada acara pelatihan paralegal BMI di Hotel Silvya Kupang, Kamis (4/4).
Menurut Libby, terkait hal-hal yang berdampak pada TKI tersebut ,maka salah satu kegiatan untuk memperkuat kapasitas dan peran para legal yang merupakan jejaring gugus tugas dari Rumah Perempuan yang ada di 10 Desa di kabupaten Kupang ini melalui pelatihan penanganan kasus untuk paralegal buruh migran yang akan dilaksanakan selama tiga hari yang dimulai Kamis tanggal 4 sampai dengan 6 April 2013 bertempat di Hotel Silvya Kupang.
“Penguatan kapasitan dan peran paralegal yang merupakan binaan Rumah Perempuan untuk bagaimana bisa memberikan pemahaan kepada masayarakt di desa guna bisa mengarahkan mereka untuk bekerja di luar negeri melalui suatu proses perekrutan dan pemberangkat sesuai jalur yang benar atau secara legal,” katanya.
Lembaga yang memberikan layanan khusus terhadap persoalan Tki masih terbatas, untuk itu peran masyarakat perlu dioptimalkan.Untuk itu kesempatan ini kami dari Rumah Perempuan bekerjasama dengan yayasan Tifa, memberikan penguatan kepada paralegal yang yang ada di 10 desa dampingan Rumah perempuan di wilayah kabupaten kupang .
Libby menambahkan,adapun tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman peserta dalam ilmu ketenagakerjaan TKI dan memahami ilmu paralegal serta peran dan fungsi seorang paralegal, meningkatnya keberpihakan peserta terhadap persoalan tki dan kemauan untuk melakukan pendampingan ,dan meningkatnya ketrampilan peserta dalam memfasilitasi masyarakt khususnya TKI dan anggota keluarganya dalam menghadapai permasalahan hukum.
Sementara itu Kepala Bidang penempatan dan perlindungan TKI Dinas Nakertrans NTT,Abraham Djunina mengatakan, diketahui secara data tyingkat pengangguran di NTT sebanyak 57.000 orang, 75% angkatankerjadiantaranyaadalahberpendidikan SD kebawah ,maka itu hal ini yang membuat orang untuk lebih berkeinginan untuk menjadi TKI,namun tidak dibekali dengan suatu ketrampilan yang memadai,sehingga jelas mengakibatkan suatu masalahbakil terjadi padaorang tersebut saat berada di luar negeri.
“Kota Kupanga dalah daerah transit, orang dari daerah bias dengan mudahnya memiliki KTP di Kupang,dan CTKI difasilitasi oleh oknum,maka itu peran paralegal snagat dibutuhkan untuk dapat membantu masyarakat didesa masing-masing,” katanya.
Djinina mengaku,masalah seseorang untuk bekerja diluar negeri tidak bisa larang ,karena mereka dilindungi oleh undang-undang untuk bekerja, tetapi cara mendapatkan pekerjaan harus sesuai dengan mekanisme dan prosedure. Tenaga kerja harus tahu hak dan kewajiban sebagai pekerja.Karena mereka jangan smapai muda diboduhi oleh oknum –oknum yang melaihat ini sebagi peluang untuk meraih keuntungan,”.Untuk itu tenaga kerja harus siap dari aspek pengetahuan, ketrampilan, procedure dan mekanisme kerja di luar negeri,sebab tenaga kerja bekerjadiluar negeri karena kesadaran bukan karena dipaksa atau didoktrin,” katanya.
Djunina mengakui, di NTT diketahui para tenaga – tenaga kerja asal NTT diketahui untuk bekerja diluar negeri lebih banyak didokktrin oleh para calo sehingga mereka berangkat bukan karena kesadaran dan kemauan.
“Hal ini jelas kita malu karena setiap ada persoalan yang berkaiatan dengan tenaga kerja kita di luar negeri,makaitu kini saatnya dip[erlukan peran paralegal sangat diperlukan untuk merubah kondis ini, agar kedepannya tidak ada lagi persoalan yang mengakibatkan tenaga kerja kita mengalami hal – hal yang tidak diinginkan di luar negeri,”pintanya
Seharusnya di setiap Kabupaten di Indonesia disediakan tempat pelatihan bagi calon BMI/TKI. sehingga mudah dan tidak memerlukan biaya yang banyak jika dilatih ke luar daerah, misalanya harus ke Jakarta dulu baru diberangkatkan ke Luar Negeri…