Panduan

Akses Informasi Macet, BMI Berhak Surati Badan Publik

Author

Tampak Pegiat PSDBM, saat mengantar surat permintaan informasi di BP3TKI Yogyakarta
Tampak Pegiat PSDBM, saat mengantar surat permintaan informasi di BP3TKI Yogyakarta

Terlampau banyak informasi seputar penempatan dan perlindungan Buruh Migran Indonesia (BMI) di beberapa lembaga pemerintah yang susah atau tidak bisa diakses BMI, keluarga, organisasi BMI, atau publik pada umumnya. Entah karena ada yang ditutup-tutupi, sosialisasi terbatas, atau informasi sengaja disembunyikan, pada dasarnya Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah mengamanatkan hak-hak atas informasi publik.

Sumber informasi bagi BMI, selama ini hanya didominasi oleh calo dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), itu pun cenderung subjektif dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Sementara kebutuhan informasi bagi BMI dan keluarga terkait penempatan dan perlindungan yang tersebar di berbagai badan publik seperti Kemenakertrans, BNP2TKI, Kemenlu, Kemenkumham, Kemenkes, Kemensos, Imigrasi, BP3TKI, Dinsosnakertrans, Perwalu (KBRI/KJRI/KDEI), dan lain-lain, masih susah diakses.

Melalui ketentuan di UU KIP, publik, baik BMI, keluarga, atau pegiat organisasi BMI bisa meminta informasi atau dokumen ke badan publik terkait. Pelbagai informasi dan dokumen bisa kita minta, misal informasi biaya penempatan, layanan penerbitan dokumen, layanan kesehatan, data PPTKIS,  Penempatan, dan data penanganan kasus, asuransi TKI, KTKLN, prosedur pemulangan jenazah, layanan bantuan hukum, dokumen MoU, informasi penempatan G to G Korea, penempatan G to P Penang, pembayaran diyat, PPTKIS bermasalah, laporan dan hasil audit kelembagaan, dan lain-lain.

Prinsipnya setiap badan publik harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID), kalau pun belum memiliki PPID, sesuai UU KIP, tidak ada alasan bagi badan publik untuk menolak atau tidak melayani permohonan permintaan informasi dari masyarakat. Selain dengan cara mendatangi, kita juga bisa meminta informasi dengan cara mengirim surat permintaan informasi.

Berikut persiapan  yang butuh dilakukan sebelum mengirim surat permintaan informasi:

  1. Lakukan riset terlebih dahulu terhadap jenis informasi, badan publik dan pola permintaan informasi pada badan publik tersebut.
  2. Pastikan batasan jenis informasi maupun ruang lingkupnya jelas. Jika terlalu luas, pecahkan menjadi beberapa permintaan.
  3. Pastikan badan publik yang disasar menguasai jenis informasi yang diminta, setidaknya secara legal-formal. Jika perlu, pecah permintaan ke beberapa badan publik dengan spesifikasi masing-masing. Ini penting untuk sengketa kelak.
  4. Dalam penulisan surat, kutip aturan yang relevan dan kemukakan dasar argumen bahwa jenis informasi yang diminta mendesak untuk dibuka.

Bersambung (Panduan Surat Permintaan Informasi Buruh Migran)

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.