Pergerakan Buruh Migran Indonesia (BMI) yang tumbuh di berbagai daerah di Indonesia, terus melakukan pantauan terhadap nasib BMI yang bekerja di luar negeri. Taring yang semakin menyeringai itu, dibuktikan para serikat BMI pada pertemuan lokakarya tanggal 26-27 Januari 2013 lalu. Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Anugerah Wisata, Kaliurang, Yogyakarta membahas tentang perencanaan pemanfaatan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008.
Pertemuan tersebut sempat dihadiri oleh beberapa organisasi migran seperti Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI), Infest, LBH Yogyakarta, Paguyuban Buruh Migran dan Perempuan Seruni Banyumas, SBMI Wonosobo, Serikat Paguyuban Petani Qoryah Thoyyibah (SPPQT), DPP Garda BMI, SBMI Malang, dan Lakpesdam NU Cilacap. Sesi lokakarya juga menghadirkan Roswati, Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Mujtaba Hamdi dari Media Link untuk berbagi pengetahuan seputar pemanfaatan UU KIP.
Tujuan dari lokakarya itu sendiri adalah membuka peluang sebanyak-banyaknya untuk mengurai persoalan BMI. Selain memberikan pengetahuan tentang UU KIP, diadakan juga diskusi tentang pembuatan surat permintaan informasi ke pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan BMI. Beberapa pihak yang terkait diantaranya Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI), dan lembaga lainnya.
Permintaan informasi yang nantinya ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) lembaga setempat, selanjutnya akan diolah untuk kepentingan BMI. “Kita berharap uji coba permintaan informasi yang akan dilakukan tidak hanya menyasar pada kebutuhan informasi yang bersifat teknis, namun menyasar juga pada upaya perubahan kebijakan yang lebih baik bagi TKI, permintaan informasi dilakukan agar sumber-sumber persoalan kebijakan TKI dapat teridentifikasi dengan tepat.” tambah Muhammad Irsyadul Ibad, Direktur Eksekutif Infest Yogyakarta.
Tindak lanjut dari acara yang telah digelar selama hampir satu bulan tersebut, akhirnya sudah mulai berjalan. Salah satunya adalah pengiriman surat permohonan informasi yang ditujukan pada BNP2TKI oleh DPN SBMI. Menurut Hari, perwakilan DPN SBMI, bahwa pengiriman surat itu adalah bukti implementasi dari diskusi UU KIP. Hari juga menjelaskan, pemeritah sudah saatnya terbuka terhadap segala informasi yang dibutuhkan oleh BMI.
Pokok-pokok informasi yang diminta oleh pihak DPN SBMI sendiri diantaranya adalah.
- Dokumen pengawasan penyelenggaraaan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tahun 2012.
- Dokumen atau laporan pembinaan penempatan tenagakerja luar negeri tahun 2012.
- Dokumen PPTKIS yang bermasalah, PPTKIS yang mendapatkan sanksi pencabutan SIUP dan alasannya, PPTKIS yang mendapatkan sanksi pemberhentian sementara dan PPTKIS yang pindah alamat.
- Dokumen Laporan Keuangan BNP2TKI tahun 2012.
“Selama ini BNP2TKI kan masih tertutup. Kedepannya, untuk kinerjanya kami ingin adanya keterbukaan Informasi. Jangan ngasih informasi yang menyesatkan terus. Maka dengan cara ini lah kami bisa mendapatkan informasi yang sebenarnya,” jelas Hari saat diwawancarai.
Surat yang telah dikirim pada 16 Februari 2013 tersebut, hingga kini masih belum ada tanggapan. Sesuai dengan peraturan yang tertera di UU KIP, waktu yang diberikan pada lembaga publik yang dimintai informasi adalah tujuh hari. Bila dalam waktu yang ditentukan, BNP2TKI tak memberikan tanggapan, maka pihak DPN SBMI akan melangkah ke jenjang selanjutnya, yakni pengajuan keberatan pada Atasan PPID.
Pergerakan cepat DPN SBMI, nantinya akan diikuti oleh seluruh ormas buruh. DPN SBMI yang menjadi pionir pertama yang mengirimkan surat permintaan informasi, memang perlu untuk diberikan apresiasi. Hal ini menunjukkan bahwa pergerakan buruh migran, tak semata membuat lokakarya omong kosong tanpa tindak lanjut. Namun demikian, perjuangan belumlah selesai. Tindakan awal ini, barulah pemanis dari rangkaian tujuan yang nantinya akan berujung pada perbaikan kebijakan yang menguntungkan bagi BMI.
Menyimak isi surat yang ditujukan ke BNP2TKI pada butir 1 dan 2 sangat relevan, tapi untuk butir 3 dan 4, mungkin salah alamat, maaf jika sy keliru.
Butir ke empat itu kok ditanyakan ke BNP2TKI ya?
Wah iya, maaf saya hanya mengutip dari teks yang diberikan pihak DPN SBMI. Jangan khawatir, poin ke 4 sudah diperbaiki. Terimakasih untuk perhatiannya, salam hangat untuk semua Buruh Migran Indonesia.