Berita

Diskusi RUU PPILN, TKI Taiwan dan Poempida

Author

Abdul Rahim Sitorus, saat berdiskusi Poempida dan TKI Taiwan tentang RUU PPILN melalui sambungan konferensi telepon
Abdul Rahim Sitorus, saat berdiskusi Poempida dan TKI Taiwan tentang RUU PPILN melalui sambungan konferensi telepon

Komunitas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Taiwan kembali menggelar konferensi melalui sambungan telepon (11/11/2012). Kali ini konferensi telepon yang diikuti ratusan peserta dan mengangkat topik pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) atau revisi UU 39 tahun 2004 tentang PPTKILN. Konferensi telepon melibatkan Poempida Hidayatulloh, anggota DPR dari Partai Golkar sekaligus anggota Pansus RUU PPILN dan Abdul Rahim Sitorus, pegiat LBH Yogyakarta.

 

Melalui konferensi telepon, Poempida menyampaikan secara tegas komitmennya mengawal substansi perlindungan pada setiap materi RUU yang dibahas di DPR. Selain itu Ia juga menjelaskan pembahasan di dewan kemungkinan akan memakan waktu yang cukup lama karena banyak substansi yang harus dibongkar dari UU yang telah ada sebelumnya.

“Saya sudah mengingatkan anggota pansus agar tidak melakukan deal-deal atau transaksi-transaksi dengan pengusaha-pengusaha yang berkepentingan (PJTKI), terlalu banyak persoalan yang sudah dihadapi TKI di luar negeri, mari itu yang kita kedepankan.” tutur Poempida mengawali perbincangan dalam konferensi telepon.

Sementara Abdul Rahim Sitorus dari LBH Yogyakarta, pada pemaparannya mengkritisi beberapa materi dalam draf RUU PPILN yang telah diterbitkan DPR RI. Persoalan kebijakan KTKLN yang dimunculkan ulang dengan nama KPILN, peran BUMD/BUMN yang diberi ruang melakukan perekrutan dan penempatan, serta persoalan asuransi TKI.

“Sampai saat ini keberadaan serikat buruh migran selama ini belum disinggung sama sekali di draft dan di beberapa forum diskusi RUU PPILN. Pada draf RUU PPILN proses penempatan selain oleh swasta, juga disebutkan ada pihak pemerintah berbentuk BUMN dan BUMD, pertanyaanya BUMN dan BUMD akan mengeruk untung, tidak beda dengan swasta, lantas di mana aspek pelindungannya, jika pemerintah juga memposisikan TKI sebagai komoditas.” tutur Abdul Rahim Sitorus.

Yossy Suparyo dari Redaksi Pusat Sumber Daya Buruh Migran menambahkan pembahasan RUU PPILN harus bisa meminimalisir tingkat ketidakpercayaan masyarakat pada DPR RI dan Pemerintah. Cara sederhana yang bisa dilakukan adalah membuka akses informasi di setiap proses pembahasan RUU agar dapat dipantau publik, misal setiap proses sidang dapat dipancarkan dan disebarkan di internet.

Diskusi panjang selanjutnya dapat didengar melalui rekaman-rekaman berikut:

1. Pembukaan diskusi dan pemaparan RUU PPILN oleh Poempida

2.Pemaparan Poempida

Sekaman selengkapnya KLIK DI SINI http://twitcasting.tv/infoburuhmigran

Satu komentar untuk “Diskusi RUU PPILN, TKI Taiwan dan Poempida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.