Agar diizinkan masuk ke suatu negara, menetap sementara, dan bekerja secara sah di negara tersebut, TKI harus memiliki dokumen-dokumen tertentu. Tanpa dokumen tersebut, TKI terancam ditahan, dikembalikan atau diusir ke negara asal, terjebak perdagangan ilegal, serta tak bisa menerima bantuan dari pemerintah saat terkena masalah.
Izin tinggal adalah dokumen yang memperbolehkan seseorang tinggal di suatu negara untuk jangka waktu tertentu. Ada 2 jenis izin tinggal, yaitu izin tinggal sementara dan izin tinggal tetap. Izin yang dibutuhkan TKi adalah jenis yang pertama.
Izin kerja adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja di negara tujuan. Bila seseorang memilikinya, maka ia boleh bekerja di negara itu. TKI bisa mendapatkan izin ini di kedutaan negara tujuan dengan menunjukkan surat kontrak kerja yang berlaku. Bisa juga diurus di negara tujuan, juga dengan menunjukkan surat kontrak kerja anda. Izin ini akan dicabut jika masa kontrak kerja sudah selesai.
KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri. KTKLN sekurang-kurangnya memuat identitas TKI (nama dan alamat, tempat dan tanggal lahir, dan sidik jari), dokumen perjalanan dan dokumen kerja TKI, PPTKIS, mitra usaha dan/atau pengguna, dan keanggotaan asuransi.
KPA adalah kartu yang diberikan kepada TKI yang telah mendaftarkan diri pada asuransi TKI. Asuransi TKI adalah jaminan ganti rugi atas risiko yang mungkin terjadi pada TKI. Pendaftaran asuransi dilayangkan kepada konsorsium asuransi TKI. Polis asuransi bisa dibeli di loket yang tersedia di BP3TKI. KPA adalah salah satu syarat untuk mengurus KTKLN, kecuali untuk TKI dari sektor formal dan pelaut.