Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat berjanji akan menurunkan biaya penempatan Buruh Migran Indonesia ke Hong Kong menjadi Rp 19 juta. Janji ini disampaikan saat dia datang ke Hong Kong pada bulan Maret 2012. Penurunan biaya akan diberlakukan mulai 1 Mei 2012.
Kalau biasanya BMI dipotong gajinya sebesar HK$ 3000 (Rp. 3.510.000,-) selama 7 bulan berturut-turut, kini skema itu diubah menjadi potongan selama 6 bulan dan BMI akan menerima sisa sebesar HK$ 1037 perbulan atau setara dengan Rp. 1.213.000,-.
Dirjen Binapenta sendiri pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 186 tahun 2008 yakni “biaya penempatan BMI ke Hong Kong Rp 15,5 juta.” Namun fakta di lapangan selama kurun waktu 2008 setelah SK turun sampai saat ini, biaya penempatan tetap saja sama yakni sebesar HK$ 21,000 (Rp. 24.570.000,-) dengan cicilan HK$ 3000 selama 7 bulan berturut-turut.
Bulan Mei 2012 telah berjalan satu Minggu lebih, adakah bukti di lapangan kalau biaya penempatan ini benar-benar sudah diturunkan?.
Janji tinggal janji dan entah sampai kapan pemerintah akan terus memberi janji kepada BMI. Biaya sebesar itu gunanya untuk apa saja, para BMI juga tidak pernah diberi tahu perinciannya. Pemerintah sama sekali tidak pernah mempublikasikan rincian biaya penempatan, sekalipun hal itu menjadi informasi yang menjadi hak publik, pemerintah tetap menutup diri.
Persoalan semakin bertambah dengan adanya KTKLN yang masih saja mengharuskan BMI untuk mengeluarkan biaya asuransi, padahal hampir semua BMI yang legal sudah memiliki asuransi di negara penempatan. Sementara serapan klaim asuransi sangatlah minim, karena prosedur pencairan klaim asuransi BMI sengaja dibuat sangat rumit untuk diakses BMI. Jangan salahkan kalau para BMI, khususnya BMI di Hong Kong terus berontak atas kebijakan yang sangat merugikan ini.
Dirjen Binapenta dan lembaga pelayanan publik lainnya seperti BNP2TKI harus terus didesak untuk terbuka dalam pengelolaan penempatan BMI. Informasi rincian biaya penempatan adalah hak BMI, lantas mengapa pemerintah tidak terbuka?, adakah penyelewengan pada tata kelola biaya penempatan?. Semua pertanyaan tersebut harus dijawab pemerintah dengan bersikap terbuka untuk menginformasikan rincian biaya penempatan BMI.
Satu komentar untuk “Biaya Penempatan Turun Hanya Omong Kosong”