2 Bulan Jenazah Marmi Tak Dipulangkan dari Taiwan

Author

Beberapa BMI Taiwan melihat Jenazah Marmi di RS Taichung, sungguh tragis, hingga 2 bulan lamanya, tak kunjung ada pihak pemerintah (KDEI) yang datang dan memproses pemulangan jenazah
Beberapa BMI Taiwan melihat Jenazah Marmi di RS Taichung, sungguh tragis, hingga 2 bulan lamanya, tak kunjung ada pihak pemerintah (KDEI) yang datang dan memproses pemulangan jenazah

Rangkaian persoalan terus menyoroti kinerja perwakilan pemerintah di negara-negara penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Setelah KBRI Malaysia disorot terkait kasus meninggalnya 3 TKI asal NTB, kini KDEI Taiwan harus disorot terkait jenazah TKI yang tak kunjung dipulangkan ke Indonesia. Marmi, TKI asal Kediri Jawa Timur meninggal di Taichung pada Sabtu, 10 Maret 2012 dan hingga kini jenazahnya masih tertahan di Taiwan.

Almarhum Marmi telah bekerja di Taiwan selama 6 tahun dan kontraknya akan selesai pada Agustus 2012. Selama bekerja di Taiwan, TKI tersebut tidak pernah sakit. Sabtu, 10 Maret 2012, Marmi meminta izin majikan untuk pergi ke Taipei. Setelah pulang dari Taipei, mendadak perutnya sangat sakit dan majikan membawanya ke dokter. Setelah diperiksa, dokter menyarankan Marmi segera dibawa ke rumah sakit besar Taichung. Belum sampai di RS Besar Taichung, BMI tersebut meninggal dunia.

Marmi mempunyai kakak perempuan bernama Tutik yang juga bekerja Taiwan, tepatnya di wilayah Chang Hua. Pada pukul 1 malam waktu Taiwan (10/03/12), Tutik mendapat telpon dari agensi Marmi menggunakan telepon seluler (ponsel) milik almarhum dan mengabarkan Marmi sudah meninggal dunia.

Esok harinya (11/03/12), Tutik dijemput pihak agensi untuk datang ke RS Besar Taichung. Setelah sampai di rumah sakit, polisi sudah ada bersama majikan Marmi. Kemudian tim kejaksaan Taiwan datang dan meminta supaya segera dilakukan otopsi untuk memastikan penyebab kematian Marmi.

Setelah hasil pemeriksaan selesai, tim dokter menjelaskan almarhumah meninggal karena kanker ginjalnya pecah dan menyebabkan pendarahan di perut. Menyikapi hasil pemeriksaan tersebut, Lili, Pegiat Komunitas BMI Al-Hikmah di Taiwan segera melaporkan kejadian ini kepada Staff KDEI benama Feri.

Sebelum Lili menghubungi Feri, pihak keluarga di tanah air sempat memberikan informasi. PPTKIS yang memberangkatkan almarhumah bersedia membantu menjadi penerima kuasa dari keluarga dengan biaya 16 juta untuk mengurus pemulangan jenazah Marmi. Informasi ini kemudian disampaikan Lili kepada Feri.

Alih-alih berharap solusi dari KDEI, Feri justru menyarankan keluarga almarhumah untuk memberikan kuasa kepada PPTKIS tersebut dengan syarat tidak ada pembebanan biaya kepada keluarga. Pihak keluarga menuruti saran KDEI. Kemudian PPTKIS memberikan kuasa kepada Rikawati Limas dari agen Chang Huang Manpower Resource co.ltd. dengan alamat di 2f, No163 Min Chuan Rd, Lugang Township, Chang Hua County, Taiwan.

Hal yang kemudian menjadi pertanyaan kepada Kepala KDEI adalah mengapa pengurusan pemulangan jenazah almarhumah Marmi tidak dikuasakan dan diproses pihak KDEI?. Mengapa justru kewenangannya diserahkan pada pihak swasta?, Siapa yang sebenarnya lebih paham tentang mekanisme pengurusan pemulangan jenazah dari Taiwan?, dan mengapa KDEI terkesan cuci tangan atas upaya pemulangan jenazah TKI?. Apakah memang seperti ini mekanisme layanan publik untuk pemulangan jenazah BMI di Taiwan?

Padahal fakta menunjukkan almarhumah Marmi saat berangkat ke Taiwan menggunakan proses Re-entry Direct Hiring, bukankah seharusnya sudah tidak ada lagi hubungan dengan PPTKIS?, sementara sejak awal sudah tampak ada indikasi pemerasan oleh PPTKIS pada upaya pemulangan jenazah Marmi.

Hal yang sangat tragis dari kinerja KDEI yang Buruk, tampak saat rombongan Lili dan Pegiat Indosuara Taiwan bersama Tutik (kakak almarhumah) diperkenankan melihat jenazah Marmi (18/03/12). Pada petugas Tutik bertanya apakah sudah ada perwakilan Pemerintah Indonesia yang melihat jenazah Marmi?, sungguh ironi petugas RS Besar Taichung menjawab “tidak ada, baru kalian!”.

Mendengar jawaban dari petugas RS.Taichung tersebut, kembali muncul pertanyaan apakah pihak KDEI, setelah mendapat laporan tentang adanya BMI yang meninggal dunia, tidak perlu turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran jenazah?.

Sekadar informasi, biaya jenazah yang menginap di RS. Besar Taichung adalah sebesar 400 nt atau sekitar Rp.130.000,- per hari, dan hingga hampir 2 bulan jenazah Marmi tidak juga diproses oleh Pemerintah Indonesia . Entah sampai berapa lama, jenazah TKI tersebut di RS.Taichung. Siapa yang akan bertanggung jawab atas biaya di RS.Taichung dan siapa yang akan memulangan jenazah almarhumah Marmi?.

Karena hingga saat ini pihak keluarga almarhumah Marmi, masih berharap jenazah tidak akan dikremasi, karena ini memang bertentangan dengan ajaran keyakinan sebagai seorang muslim. Semoga para pejabat pemerintah di Indonesia membaca tulisan ini dan segera ada kebijakan.

Satu komentar untuk “2 Bulan Jenazah Marmi Tak Dipulangkan dari Taiwan

  1. semoga kasus ini bisa diselesaikan segera dan jenazah almarhumah bisa dikebumikan di tanah air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.