Setelah menunggu bertahun-tahun lamanya, akhirnya sedikit angin segar berhembus bagi buruh migran Indonesia. Pasalnya, penantian akan itikad baik pemerintah Indonesia untuk melakukan ratifikasi atas Konvensi Buruh Migran Internasional atau yang memiliki nama resmi “United Nations Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families” ini mulai menemukan titik terang. Senin lalu (9/4), Komisi IX DPR, dalam rapatnya bersama dengan Kemenakertrans, Kemenlu dan Kemenkumham, akhirnya menyetujui wacana ratifikasi konvensi tersebut dan melanjutkan pembahasan RUU menjadi UU.
Dukungan dan desakan untuk segera merifikasi konvensi ini mengalir deras melalui sosial media. Sejak awal April, buruh migran, para aktivis maupun pemerhati isu ketenagakerjaan Internasional mulai mengkampanyekan pengetahuan mengenai wacana ratifikasi konvensi tersebut serta menggalang dukungan melalui facebook dan twitter. Beberapa pemerhati isu buruh migran juga mengundang khalayak untuk ikut mendukung rencana tersebut dengan mengirim sms kepada beberapa wakil rakyat di Komisi IX DPR.
Berita tentang disetujuinya ratifikasi konvensi buruh migran tersebut sontak menuai sambutan dari segenap kalangan pemerhati buruh migran. “Akhirnya RUU #ratifikasikonvensiburuhmigran tanpa reservasi disetujui oleh kom 9 dan 3 kementrian pd keputusan tingkat 1,” celoteh aktivis buruh migran Anis Hidayah pada akun twitternya.
Konvensi Perlindungan Buruh Migran tersebut berisi jaminan perlindungan hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya, pengakuan peran serta buruh migran dalam pembangunan ekonomi, serta menghapus segala bentuk eksploitasi terhadap buruh migran. Meksiko, Filipina dan Maroko sebagai negara yang banyak mengirim buruh migran ke luar negeri, telah meratifikasi konvensi ini guna melindungi warga negaranya. Sayangnya hingga saat ini, mayoritas negara yang memiliki peran penting dalam isu buruh migran di dunia seperti India, Afrika Selatan, negara-negara di teluk Arab dan termasuk Indonesia, tercatat belum secara resmi meratifikasi konvensi ini.
Pembahasan lanjutan dan rencana pengesahan wacana ratifikasi konvensi buruh migran internasional tersebut akan dilaksanakan pada sidang paripurna DPR pada hari Kamis (12/4) mendatang.
Semoga perlindungan TKI sudah bukan isapan jempol lagi dan bukan semata menjadi komoditas politik menjelang 2013.