BANYUMAS. Banyaknya kasus yang melibatkan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), mendesak agar Pemkab dan DPRD membuat Peraturan Daerah (perda) terkait perlindungn Buruh Migran Indonesia asal Banyumas. Ketua APPTKIS Satria Banyumas, Bangkit Wahyu seperti dilansir Suara Merdeka (22/1/2012) mengatakan, sudah saatnya Pemerintah Kabupaten (pemkab) memperhatikan permasalahan BMI.
“Pemberangkatan BMI asal Banyumas dari luar daerah, seharusnya bisa diantisipasi jika pemerintah daerah membuat peraturan daerah yang jelas,” kata dia.
Semua BMI asal Banyumas, seharusnya diberangkatkan oleh PPTKIS dari Banyumas. Sehingga ketika ada BMI mengalami masalah, Pemkab bisa melakukan pelacakan. Dia juga mengemukakan, banyak kasus yang dialami BMI Banyumas karena mereka berasal dari luar wilayah. Namun jika perda itu ada, mereka juga harus mengikuti aturan tersebut. Sehingga masalah BMI asal Banyumas bisa berkurang.
Pegiat Paguyuban Perlindungan Buruh Migran dan Perempuan SERUNI Banyumas, Narsidah, mengungkapkan permasalahan BMI akibat lembaga tenaga kerja yang sudah ada kurang dalam memberikan fasilitas. Padahal, seharusnya pelatihan dan pembekalan yang diterima BMI bisa menekan kasus yang menimpa mereka.
Masalah perda perlindungan BMI Banyumas, juga pernah digagas Kepala Pusat Pemberdayaan Gender Anak dan Pengabdian Masyarakat (PPGA-PM) Universitas Jenderal Sudirman, Dr. Tyas Retno Wulan saat bertukar pendapat dengan SERUNI beberapa waktu lalu. Namun, kata dosen Unsoed itu, pembuatan perda memang tidak mudah, karena memang perlu penggodokan yang matang. Lagi pula juga harus jauh dari muatan-muatan politis.