Sesuai Catatan Rasidi dan Ari dari Radio Komunitas Primadona FM tentang penyitaan produk holtikultura yang dibawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Bandara Internasional Lombok, ada beberapa hal yang harus dipertanyakan pada petugas Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Mataram NTB.
Jika merujuk pada UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, maka ada prosedur rinci tentang proses karantina. Pada penjelasan pasal 1 misalnya dijelaskan karantina adalah tempat pengasingan dan atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau ke luarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Lantas pertanyaan yang muncul adalah apakah bawang, cabai, pohon adenium, kacang panjang, kangkung dan produk hortikultura yang dibawa oleh TKI asal Lombok dan disita petugas tersebut apakah sudah benar-benar melewati proses pemeriksaan secara rinci dan terbukti sebagai hama, penyakit, dan organisme pengganggu yang berbahaya?
Apabila yang dilakukan hanya proses asal atau “main” sita yang dilabeli karantina, bukankah pada pasal 17 UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantian Hewan, Ikan dan Tumbuhan juga mengatur tentang upaya pembebasan atas barang yang dikarantina?
Dua pertanyaan di atas penting diajukan pada petugas di Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Mataram NTB. Sementara TKI tidak perlu khawatir dan dibutuhkan keberanian untuk bertanya atau mempertanyakan prosedur karantina dan tindak penyitaan. Sehingga yang terjadi bukanlah proses asal sita, namun sebuah mekanisme utuh yang didasari undang-undang.
Jika Balai Karantina Pertanian dengan PT Angkasa Pura I yang mengundang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di NTB sudah menyosialisasikan UU No. 16/1992, mengapa informasi tidak disampaikan utuh hingga prosedur pembebasan barang?.
Negara ini kok pengelolaannya seperti preman saja… Selalu membuat masyarakat kecil kesusahan… Setiap ada aturan juga menyediakan celah orang untuk transaksi ilegal alias menjadi cukong…
bukan membuat susah, tapi masyarakat yang terkadang menganggap enteng suatu masalah, dan sesuka hati,,,, coba bayangkan apa yang terjadi bila produk pertanian tidak dilindungi, penyakit dari luar negeri menghancurkan pertanian kita. yang ada kita jadi negara yang ketergantungan pangan impor…
persyaratan karantina baca pasal 5,6, 7, UU no.16 tahun 1992, untuk tindakan karatina penahanan, penolakan, pemusnahan baca pasal 14,15,16, untuk sanksi pidana lihat pasal 31. . . . karantina itu instansi pemerintah taraf internasional setara bea cukai dan imigrasi (CIQ) jadi aturannya gak maen2. . . . kita melakukan tindakan karantina untuk mencegah masuk,menyebar dan keluarnya penyakit hewan, ikan, tumbuhan dari luar negeri, antar area dan keluar negeri. . . .untuk lebih taat hukum. . d mohon baca dengan baik aturan perundang2n yang berlaku d indonesia khususnya aturan perundangan karantina (UU no.16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, tumbuhan, PP 82 tahun 2000 tentang karantina hewan, PP 14 tahun 2002 tentang karantina tumbuhan. . mari kita lindungi kekayaan hayati hewani dan nabati . .. demi kesejahteraan negara indonesia
persyaratan karantina baca pasal 5,6, 7, UU no.16 tahun 1992, untuk tindakan karatina penahanan, penolakan, pemusnahan baca pasal 14,15,16, untuk sanksi pidana lihat pasal 31. . . . karantina itu instansi pemerintah taraf internasional setara bea cukai dan imigrasi (CIQ) jadi aturannya gak maen2. . . . kita melakukan tindakan karantina untuk mencegah masuk,menyebar dan keluarnya penyakit hewan, ikan, tumbuhan dari luar negeri, antar area dan keluar negeri. . . .untuk lebih taat hukum. . d mohon baca dengan baik aturan perundang2n yang berlaku d indonesia khususnya aturan perundangan karantina (UU no.16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, tumbuhan, PP 82 tahun 2000 tentang karantina hewan, PP 14 tahun 2002 tentang karantina tumbuhan. . mari kita lindungi kekayaan hayati hewani dan nabati . .. demi kesejahteraan negara indonesia
persyaratan karantina hewan, ikan , tumbuhan sesuai pasal 5,6,7 UU no.16 tahun 1992 :
1. di lengkapi setifikat kesehatan dari negara/daerah asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian2 tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain
2. melalui tempat2 pemasukan yang telah d tetapkan pemerintah
3. d laporkan dan d serahkan kepada petugas karantina d tempat2 pemasukan dan pengeluaran untuk tindakan karantina