Ari Ani Hidayah, TKI Banyumas yang Terancam Hukuman Mati di China

Author

BANYUMAS- Ari Ani Hidayah (37), TKI asal RT 02/03, Desa Karangsari, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas adalah salah satu dari enam TKI Jawa Tengah yang terancam hukuman mati di Negeri Cina. Ia bersama enam rekannya terbukti melanggar hukum di negeri tirai bambu itu karena kedapatan membawa jenis obat-obatan terlarang.

Pemberitaan Harian Suara Merdeka (11/10/11) menyampaikan Ari ani Hidayah ditangkap pihak keamanan di Bandara Mei-lan Hoikou China begitu turun dari pesawat. Ani tertangkap pada tanggal 7 juni 2010, setelah melakukan perjalanan dari Kuala Lumpur Malaysia menuju China. Pihak keamanan Bandara Mei-Lan, menemukan heroin seberat 594 di dalam koper yang dibawa perempuan beranak satu itu. Menurut hukum di China, siapapun yang kedapatan membawa barang terlarang jenis tersebut lebih dari 500 gram, maka hukuman maksimalnya adalah hukuman mati. Sampai saat ini Ani sudah dua kali menjalani proses hukum. Ia didampingi oleh pengacara Ma Rulfen dari Dacheng Law Office. Kini Ani ditahan dikota Hainan dan KJRI setempat terus mendampingi proses hukum Ani.

Berdasarkan berita Harian Suara Merdeka tersebut, Suswoyo, kontributor www.buruhmigran.or.id yang juga pegiat Paguyuban Perlindungan Buruh Migran dan Perempuan “Seruni” Banyumas mengunjungi keluarga Ari Ani Hidayah.

Ani adalah anak sulung dari pasangan Mukhtar Jamaludin (59) dan Darsini (54). Ani mengawali menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) pertama kali ke Arab Saudi dalam usia yang relatif masih muda. Ia hanya mengenyam pendidikan sampai sekolah Menengah Pertama, di SMP Diponegoro, Sampang, Cilacap.

“Awalnya, dia kasihan melihat situasi keluarga. Karena saya ditipu oleh teman sesama guru, yang urusannya dengan bank. Sehingga sampai beberapa tahun gaji saya hanya tersisa sangat sedikit. Sampai pada ahirnya tidak mampu untuk menyekolahkan Ani sampai ke jenjang sekolah tingkat atas.” tutur Mukhtar Jamaludin, orang tua Ani yang berprofesi sebagai guru Agama Islam di SDN I Buntu, Kemranjen, Banyumas.

Sejak tamat SMP, Ani sempat bekerja di Jakarta selama dua tahun. Dirasa kurang berhasil Ani nekat untuk bekerja di luar negeri mengikuti sponsor dari Kemranjen yang bernama Kusrin. Saat itu Arab Saudi menjadi pilihan negara tujuan pertamanya.

“Di Arab, ia tidak berhasil, bahkan pulang dengan kesengsaraan, karena ditipu oleh sesama teman TKI di sana.” tutur Darsini, ibu dari Ari Ani Hidayah sambil meneteskan air mata. “Tak lama kemudian, ia mendaftar ke Taiwan. Bekerja di Taiwan, Ani baru bisa mendapat hasil, sampai bisa membantu kami memperbaiki rumah.”

Menurut keterangan ibunya, Ani memang sosok yang tidak betah di rumah. Setamat dari sekolah, kalau pulang dari perantauan, ia hanya tinggal sebentar dengan orang tua. Ia memang mempunyai tekad kuat untuk memperbaiki nasib dirinya dan orang tuanya.

Kini, saat anaknya menjalani proses hukum di China, Darsini senantiasa meminta doa kepada siapapun yang berkunjung ke rumahnya agar Ani lolos dari hukuman mati. Termasuk kepada Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Banyumas dan Paguyuban Peduli Buruh Migran dan Perempuan SERUNI, saat berkunjung ke rumah orang tua Ani di Kebasen, Selasa, 18 Oktober 2011 yang lalu. (Suswoyo)

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.