Cirebon – Tartiah (28), Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Gembongan Kec. Babakan Kab. Cirebon, dijual oleh majikannya sebesar 3200 real atau sekitar 7,5 juta rupiah. Selain menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking), gaji Tartiah selama 2,5 tahun juga tidak dibayarkan.
Castra Aji Sarosa, Koordinator Forum Warga Buruh Migran Indonesia (FWBMI) Cirebon mengatakan, TKW ini merupakan salah satu korban perdagangan manusia oleh majikannya sendiri. Tartiah bekerja di Jeddah Arab Saudi sejak 29 September 2006 sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) pada majikan bernama Mansyur Saad. Ketika bekerja di keluarga Mansyur Saad, semua dokumen milik Tartiah dirampas majikan. Tanpa dokumen Tartiah tidak bisa melakukan perlawanan, baik melaporkan majikannya ataupun melarikan diri.
“Korban tidak berani melapor atau melarikan diri, karena saat itu semua dokumen dipegang oleh majikan. Padahal, saat itu gaji korban tidak diberikan sama sekali” Ujar Castra.
Castra menambahkan, majikan sempat berjanji akan membayar gaji Tartiah selama dua tahun sekaligus (saat masa kontraknya selesai). Alih-alih menepati janji, seluruh gaji sempat diberikan pada Tartiah, namun tidak lama kemudian diminta kembali oleh Mansyur Saad. Tindakan tersebut dilakukan majikan dengan alasan keamanan. Majikan kemudian berjanji akan membantu mengirimkan uang pada keluarga Tartiah di Indonesia, namun kenyataan berkata lain, gaji Tartiah sama sekali tidak dikirimkan ke Indonesia.
“Uang gaji Tartiah diambil kembali oleh sang majikan, ia berjanji akan mengirimkannya ke Indonesia, tapi hingga saat ini uang itu belum juga diterima oleh keluarganya” beber Castra.
Ketidakberanian Tartiah untuk bertanya dan melawan, semakin dimanfaatkan majikan untuk melakukan tindak kejahatan. Tartiah dijual untuk bekerja pada majikan lain. Saat itu oleh Mansyur Saad, Tartiah dihargai sebesar 3200 real. Tartiah merasa tidak mampu berbuat apa-apa karena semua dokumen ditahan oleh majikan.
Majikan baru Tartiah bernama Ahmad. Kepada keluarga Ahmad, Tartiah harus bekerja selama dua tahun setengah. Jadi keseluruhan masa kerja Tartiah di Arab Saudi adalah lima tahun. Meskipun majikan baru memenuhi semua haknya dengan baik, namun apa yang dialami Tartiah tetap menjadi bagian dari tindak perdagangan manusia. Terlebih gaji selama dua tahun setengah tidak dibayarkan oleh majikan pertamanya.
Saat ini Tartiah sudah berada di Indonesia. Atas kejahatan perdagangan manusia yang dialaminya, Tartiah melaporkan kasus tersebut pada Forum Warga Buruh Migran (FWBMI) Cirebon. Selain itu, Tartiah juga meminta bantuan FWBMI untuk memperjuangkan gajinya selama dua tahuan setengah yang tidak dibayar oleh majikan pertama.
“Kita sedang mengawal kasus ini, agar hak Tartiah bisa terpenuhi dan kita juga akan coba minta pertanggungjawaban agen penyalur terkait kasus human trafficking yang dialami oleh Tartiah” demikian ungkap Castra.