Pemberdayaan Calon BMI dan Kualitas BLKLN

Author

Suasana pelatihan kerja di BLK-LN Bumenjaya Eka Putra, Jalan Inpres No.47, Kp. Tengah, Kramat Djati, Jakarta Timur. (sumber: portal BLK-LN Bumenjaya)
Suasana pelatihan kerja di BLK-LN Bumenjaya Eka Putra, Jalan Inpres No.47, Kp. Tengah, Kramat Djati, Jakarta Timur. (sumber: portal BLK-LN Bumenjaya)

Banyak negara tujuan kerja Buruh Migran Indonesia (BMI) masih mempertanyakan kualitas kemampuan tenaga kerja Indonesia. Keraguan pada kualitas BMI ini sangat beralasan karena keterampilan BMI masih kalah dari para pekerja asal Filipina dan China. Pertanyaan dari negara pengguna jasa tersebut sangat penting untuk direspons oleh pemerintah sebagai bagian dari tanggung jawab pada peningkatan kualitas BMI. Respons tersebut tidak hanya berupa respons pernyataan, namun harus lebih konkrit, yaitu dengan melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pelatihan di Balai Latihan Kerja-Luar Negeri (BLK-LN).
Kelemahan paling mendasar BMI adalah pada sisi penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM). Pemerintah tampaknya sudah cukup puas dengan BMI informal yang notabene banyak di sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT). Sektor yang selama ini banyak menjadikan para BMI menjadi korban kekerasan. Di sektor informal ini, jumlah BMI sekitar 90 persen dari sekitar 6 juta orang BMI. Mayoritas mereka bekerja di Malaysia, Arab Saudi, Hongkong, dan Singapura. Sedangkan Filipina telah menyiapkan tenaga kerjanya di sektor-sektor formal dan strategis sehingga memperoleh gaji jauh lebih tinggi dibanding gaji BMI.

Dalam bidang pekerjaan, tenaga kerja Filipina banyak bekerja di kapal pesiar, tempat-tempat hiburan, dan hotel. Mereka sudah disiapkan oleh pemerintah untuk memiliki keterampilan khusus dan matang ketika datang ke negara penempatan. Mayoritas mereka bekerja di bagian front office dan catering, sedangkan BMI kebanyakan bekerja di bagian cleaning service dan pekerjaan kasar lainnya. Kelemahan lain BMI adalah mereka tidak memiliki sertifikasi standar internasional, misalnya dalam keahlian pekerjaan dan bahasa (Inggris) sehingga ketika dilakukan seleksi dan uji kompetensi dengan tenaga kerja Filipina para BMI kalah siap.

Jika dibandingkan dengan Filipina, jumlah BMI lebih banyak dua kali lipat. Menurut data BNP2TKI, jumlah tenaga kerja Indonesia sekitar 6 juta orang, dengan besaran remitensi sekitar US$ 70 miliar pertahun. Bandingkan dengan tenaga kerja Filipina yang berjumlah 8 juta orang dengan remitensi US$ 144 miliar.

Pada tahun 2009 Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Permenakertrans No. 23/IX/2009 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Bagi Calon TKI yang menyebutkan ketentuan pelatihan selama 200 jam atau 21 hari di BLK-LN. Program pelatihan 200 jam tersebut merupakan hasil kesepakatan antara tiga asosiasi PPTKIS dan asosiasi BLK pada awal November 2009 lalu. Pelibatan tiga asosiasi BMI ini sangat penting karena mereka juga berkepentingan atas pelaksanaan ketentuan wajib calon BMI untuk mengikuti pelatihan 200 jam di BLK-LN. Ditargetkan dari pelatihan ini akan dapat mengurangi permasalahan BMI di luar negeri. Namun, hingga hari ini peraturan tersebut masih belum dibarengi dengan sistem pengawasan yang baik. Akibatnya, banyak pengelola PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) resmi yang mengeluhkan persoalan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh PPTKIS abal-abal sehingga tentu saja yang sangat dirugikan adalah PPTKIS resmi.

Mereka menyaksikan banyak PPTKIS abal-abal yang mengeluarkan sertifikat pelatihan BLK-LN bagi calon BMI padahal yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelatihan 200 jam. Ketua Himsataki, Yunus M. Yamani, juga mengatakan saat ini muncul banyak penawaran dari sejumlah BLK-LN kepada PPTKIS untuk mengikuti pelatihan TKI selama 3-7 hari dengan biaya Rp. 700.000 perorang. Dengan mengikuti pelatihan ini calon TKI tidak perlu lagi mengikuti pelatihan 200 jam. Lembaga yang diberi wewenang melakukan pengawasan terhadap setiap peluang terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan ketentuan itu adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kemnakertrans RI. Dan Lembaga Sertifikasi Nasional (LSP) tidak boleh mengeluarkan sertifikasi bagi calon BMI yang belum mengkuti pelatihan 200 jam atau 21 hari di BLK.

Sebenarnya, setiap penyimpangan dari ketentuan program kemnakertrans akan menjadi ancaman terhadap upaya pemerintah dan semua pihak dalam memberikan perlindungan terhadap BMI. Peraturan ketentuan pelatihan 200 jam bagi calon BMI merupakan program yang sangat baik dalam upaya memberikan perlindungan kepada para BMI. Kunci perlindungan BMI dimulai dari pelaksanaan pelatihan BMI yang baik dan benar di BLK-LN. Di antara faktor munculnya banyak permasalahan yang melibatkan para BMI di negara penempatan adalah karena BMI yang dikirim tidak mengikuti pelatihan di BLK-LN sesuai standar pelatihan.

Setidaknya ada tiga hal penting yang harus dilakukan di dalam meningkatkan kualitas pelatihan BLK, yaitu orientasi target yang jelas, infrastruktur pendukung yang memadai, dan   instruktur yang berkualitas. Pertama, perubahan orientasi. Banyak BLK yang menyelenggarakan pelatihan hanya sekadar dalam rangka melaksanakan kegiatan. Tanpa pernah melakukan analisis pada kebutuhan calon pekerja, kebutuhan pasar, dan pengembangan kualitas pelatihan. Apa yang dilakukan oleh BLK tersebut sangat jauh berbeda dengan visi mereka, yaitu “menciptakan tenaga terampil, ahli, produktif, dalam berbagai bidang ketrampilan serta berdaya saing tinggi”. Pertanyaannya, bagaimana mungkin BMI kita dapat memiliki daya saing tinggi  jika orientasi pelatihan di BLK masih jauh dari orientasi hasil (output), lebih-lebih berorientasi outcome.

Menurut data BNP2TKI, pada akhir tahun 2010 ada sekitar 70 ribu BMI yang sedang mengalami berbagai permasalahan di luar negeri. Munculnya berbagai permasalahan ini tidak dapat dilepaskan dari lemahnya pelatihan yang diberikan kepada BMI sebelum mereka bekerja di negara penempatan. Sebenarnya, perlindungan BMI di luar negeri dimulai dari BLK. Dengan penyelenggaraan pelatihan dan pembekalan pengetahuan yang baik, para BMI akan berdaya di tempat kerja. Mereka sudah mengetahui akan melakukan tindakan apa jika suatu saat menghadapi persoalan. Oleh karena itu, jika ingin benar-benar memberikan perlindungan kepada BMI, maka pengelola BLK harus segera mengubah pola pikir dan orientasi kerjanya.

Kedua, pembenahan infrastruktur BLK. Banyak gedung BLK yang tidak memenuhi standar kualitas sebagai tempat pelatihan. Menurut catatan, saat ini Depnakertrans memiliki 11 BLK UPTP (Unit Pelaksana Teknis Pusat Depnakertrans) dan 171 BLK yang dikelola UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) di seluruh Indonesia. Data BNP2TKI juga menyebutkan, dari penelusuran tim BNP2TKI pada 2007, terdapat 86 BLK Luar Negeri  swasta dari 181 BLK-LN dinilai tidak memenuhi standar sebagai tempat pelatihan BMI. Sebenarnya, tim BNP2TKI melakukan penelusuran terhadap 260 BLK-LN di seluruh Indonesia, namun 79 BLK-LN tidak dapat dilacak karena alamat BLK-LN tidak ditemukan dan bahkan sudah ada yang beralih fungsi, sehingga yang dapat dilakukan rating hanya sebanyak 181 BLK-LN.

Ketiga, instruktur yang berkualitas. Instruktur menjadi bagian terpenting dalam proses pelatihan BMI. Seorang instruktur BLK memiliki tanggung jawab yang cukup besar. Ia bukan hanya sebagai pelengkap BLK. Selain mengajarkan keterampilan, ia juga dapat menyampaikan informasi tentang seluk beluk pekerjaan yang akan dijalani oleh para calon BMI dan juga dapat menjadi seorang motivator. Dengan demikian, setiap instruktur di BLK-LN harus sudah lulus uji kompetensi, karena hal ini merupakan kunci dalam peningkatan kualitas BMI di luar negeri.

Kita tidak dapat menuntut para BMI mempunyai kompetensi kerja tinggi jika instrukturnya tidak memiliki kompetensi. Pelatihan yang dilakuakn tanpa arah, tujuan, dan metode yang jelas atau hanya sekadar formalitas justru akan menghilangkan hak-hak calon BMI. Sangat disayangkan jika sudah memiliki fasilitas bagus, namun instrukturnya tidak berkompeten. Kondisi BLK-LN yang memprihatinkan dan krisis kualitas dan kuantitas instruktur yang ada di BLK sudah sampai pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan.

Salam Redaksi

Setiap bulan Indonesia mengirim sekitar 60.000 tenaga kerja baru ke pelbagai negara tujuan. 90 persen bekerja di sektor informal, sebagai  Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT). Jika dilihat dari sisi pendidikan, mayoritas pekerja di sektor informal adalah lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tingkat pendidikan yang rendah, ditambah dengan keterampilan yang minim menjadikan mereka sangat rentan mengalami pelbagai persoalan dan menjadi korban pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab selama menjalani profesinya.

Pada tahun 2010, ada sekitar 70 ribu Buruh Migran Indonesia (BMI) yang mengalami permasalahan di negara penempatan. Jika dipersentasekan, itu berarti setiap bulan ada sekitar 6 ribu BMI yang mengalami masalah. Perlu diketahui, tidak semua BMI yang mengalami masalah berani dan mau melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak berwenang atau yang terkait, sehingga jumlah 6 ribu tersebut sangat mungkin bertambah.

Sebenarnya, upaya perlindungan BMI dapat dimulai dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) yang terkelola dengan baik. Ketentuan pelatihan 200 jam atau 21 hari yang digagas oleh Kemnakertrans dan beberapa asosiasi Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKIS) serta asosiasi BLK merupakan salah satu terobosan program yang bagus dan harus diapresiasi oleh semua pihak. Namun, pertanyaannya, apakah ketentuan tersebut sudah dibarengi dengan perubahan paradigma pengelola BLK, peningkatan kualitas BLK, dan peningkatan kompetensi instruktur. Jika belum ada perubahan pada tiga hal tersebut, kita sangat psimis pada janji pemerintah yang ingin meningkatkan kualitas BMI.

Sakmah, 29 tahun, perempuan asal Dusun Gelogor Desa Lapak Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur menyatakan, selama 3 tahun 3 bulan bekerja di Malaysia ia tidak pernah mendapatkan gaji sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati. Sakmah menaksir kerugian yang ia alami sekitar 81 juta rupiah. Dengan rincian, 7 jura rupiah untuk biaya pulang ke Indonesia dan gaji yang tidak dibayar selama 3,3 tahun sebesar 25.200 ringgit Malaysia atau setara dengan 74 juta rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.