Sejumlah Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Cilacap, Jawa Tengah diduga melakukan praktik perdagangan manusia atau trafficking. Dugaan ini muncul setelah diadakan razia yang dilakukan Kepolisian Resor Cilacap (Polres).
Kepala Bidang Pembinaan Penempatan dan Pelatihan Produktivitas (Bina Pentad an Lattas) Dinsosnakertrans Cilacap, Sutiknyo mengatakan sejumlah PPTIKIS ini melakukan usaha illegal pemberangkatan buruh migrant.
Indikasi trafficking bisa ditengarai dari sejumlah prosedur yang tidak dilalui oleh PPTKIS yang seharusnya dilakukan dalam proses pemberangkatan buruh migrant. Paling kentara, menurut dia, beberapa PPTKIS melakukan pemalsuan identitas diri calon buruh migrant.
“Antara KTP dengan paspor dan persyaratan lainnya berbeda,” katanya.
Indikasi lain juga terlihat dari pemalsuan umur yang dilakukan oknum di PPTKIS untuk memberangkatkan calon buruh migran di bawah usia 21 tahun. Padahal, dalam undang-undang No: 39/2004, usia TKI PLRT ini ditentukan 21 tahun. Jadi jika ditemukan TKI PLRT yang usianya belum genap 21 tahun, maka bisa dikenakan memaksakan dengan memalsukan usianya, pelakunya bisa dikenakan pasal pidana trafficking.
Direktur Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) NU Cilacap, Hazam Bisri meminta agar Pemerintah dan Kepolisian segera menindak tegas PPTKIS yang diduga melakukan trafficking. Selain itu, dia juga meminta agar segala aktifitas PPTKIS dihentikan secara paksa sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.
“Ini untuk melindungi calon buruh migrant kita. Soalnya jika tetap berkegiatan maka PPTKIS bersangkutan tidak akan jera,” jelas Hazam.