Difitnah Majikan, Riyadi Masuk Penjara

Author

Saya Lalu Imran (29), warga Desa Monggas Kecamatan Kopang Lombok Tengah. Saya akan menceritakan kisah Ahmad Riyadi (27), salah seorang sahabat dekat yang juga tinggal sedesa dengan saya. Dia adalah seorang mantan buruh migran di Malaysia.

Pada tahun 2007, Ahmad Riyadi berangkat bekerja ke Malaysia. Di sana ia ditempatkan di sebuah ladang perkebunan kelapa sawit. Di awal bekerja ia dapat menjalankan semua tanggung jawabnya dengan baik. Bahkan ia dapat menikmatinya. Tetapi, pada bulan keempat mucul kisah menyedihkan. Saat itu Riyadi diminta oleh majikannya pergi ke kota untuk membeli sesuatu barang. Majikan meminjamkan motor kepadanya. Sebelum berangkat, Riyadi meminta surat kendaraan motor kepada majikan. Namun, sang majikan menjawab, “motor ini “legal”. Jadi, kamu tedak perlu khawatir. Jika ada persoalan maka saya yang akan bertanggung jawab.” Dengan perasaan tenang Riyadi pun pergi ke kota membeli barang sebagaimana permintaan majikannya.

Akan tetapi, tiba-tiba majikannya menerima sebuah telepon dari pihak kepolisian bahwa mereka telah menangkap Riyadi dengan alasan motor ilegal. Namun, sang majikan bukan justru membantu Riyadi, tetapi justru bilang kepada polisi bahwa Riyadi telah melarikan diri dari perusahaannya.

Akhirnya, aparat kepolisian pun menahan Riyadi. Riyadi dipenjaran selama empat bulan. Selepas menjalani hukuman, Pemerintah Malaysia memulangkannya ke tanah air. Sasampai di kampung halaman, Riyadi harus menanggung banyak hutang. Hutang yang harus ia bayar guna melunasi pinjamannya saat hendak berangkat ke Malaysia.

Tulisan ini ditandai dengan: Ahmad Riyadi buruh migran Lalu Imran Malaysia 

2 komentar untuk “Difitnah Majikan, Riyadi Masuk Penjara

  1. makanya harus hati hati biarpun majikan jangan mau disuruh2 aja,,,,n pmerintah kita harusx ada pembelaan untuk tki nya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.