Berita

Buruh Migran Jangan Pilih PJTKI yang Tidak Memiliki BLK

Author

Foto: Matanews.com
Foto: Matanews.com

Calon buruh migran atau yang lebih dikenal dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) harus cermat memilih Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJKTI). Beberapa persyaratan penyelenggaraan penyaluran tenaga kerja, seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 39 (UU No 39 Tahun 2004, mengharuskan PJTKI memiliki sejumlah standar pelayanan, seperti Balai Latihan Kerja (BLK). Jika standar tersebut tidak mampu dicukupi oleh PJTKI, maka calon TKI jangan mendaftarkan diri pada PJTKI tersebut.

Sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2004, setiap PJTKI harus memiliki BLK sebagai tempat pembekalan dan penyiapan calon TKI. Tujuan penyelenggaraan BLK adalah pembekalan calon TKI. PJTKI yang tidak memiliki BLK berarti tidak mencukupi syarat untuk menyalurkan calon TKI ke luar negeri.

Kepemilikan BLK pun tidak semestinya bersifat formal saja. BLK harus benar-benar difungsikan sebagai tempat pembekalan calon TKI. Calon TKI berhak untuk memperoleh pengetahuan atau keterampilan dasar untuk menjadi TKI melalui BLK. Jika BLK yang dimiliki oleh PJTKI tidak berfungsi, sebaiknya calon TKI mencari PJTKI lain yang memiliki pengelolaan BLK yang baik.

Selain itu, calon TKI harus berani dan mau untuk melaporkan pelanggaran atau kejanggalan dalam pelayanan yang diberikan oleh PJTKI kepada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sikap kritis calon TKI ini akan mempersempit ruang gerak PJTKI untuk melakukan pelanggaran atau kecurangan pada pelaksanaan penyaluran TKI.

Tulisan ini ditandai dengan: BLK di PJTKI buruh migran PJTKI bermasalah 

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.