Perdagangan manusia (trafficking) mungkin sering diketemukan di berbagai sumber informasi. Meski demikian, pengertian dasar istilah ini masih kerap disalahpahami atau belum dimengerti dengan baik. Terkait dengan buruh migran, istilah ini pelu diketahui secara jelas agar buruh migran dapat memahami apakah perlakuan yang diterima dari perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia (PJTKI), majikan atau pihak-pihak lainnya termasuk dalam kategori tersebut. Pengetahuan ini dapat membantu buruh migran untuk berhati-hati saat mendaftarkan diri dalam pekerjaan tertentu di luar negeri. Pengetahuan ini juga dapat membantu buruh migran agar dapat membela diri apabila menemukan perlakuan atau praktek-praktek yang mengarah pada perdagangan manusia.
Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-bangsa (PBBB) mengartikan perdagangan manusia sebagai upaya perekrutan, pemindahan, penampungan serta penerimaan seseorang dengan menggunakan ancaman, kekerasaan atau dengan bentuk paksaan-paksaan lainnya. Bentuk pemaksaan tersebut dapat berupa penculikan, kecurangan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, serta menerima dari atau memberi imbalan (bayaran) kepada orang yang memiliki wewenang atas orang lain untuk memperoleh manfaat dari orang tersebut untuk tujuan eksploitasi.
Dengan definisi tersebut, penghilangan kebebasan individu atas diri sendiri untuk tujuan eksploitasi merupakan bagian dari perdagangan manusia. Tabel berikut ini dapat mempermudah dalam memahami maksud dari perdagangan manusia:
Process | + | Cara/Jalan | + | Tujuan |
Perekrutan Atau Pengiriman Atau Pemindahan Atau Penampungan Atau Penerimaan |
D A N |
Ancaman Atau Pemaksaan Atau Penculikan Atau Penipuan Atau Kebohongan Atau Kecurangan Atau Penyalahgunaan Kekuasaan |
D A N |
Prostitusi Atau Pornografi Atau Kekerasan/Eksploitasi Seksual Atau Kerja Paksa/dengan upah yang tidak layak Atau Perbudakan/Praktek-praktek lain serupa perbudakan |
Dengan memperhatikan tabel tersebut, buruh migran dapat memetakan arti perdagangan manusia berdasarkan definisi yang ditetapkan oleh PBB. Pelbagai upaya yang mempraktikkan ciri-ciri dalam tabel tersebut harus segera dilaporkan kepada pihak kepolisian atau pihak-pihak yang berwenang lainnya.
Tulisan ini disarikan dari http://stoptraficking.or.id
Process | + | Cara/Jalan | + | Tujuan |
Perekrutan Atau Pengiriman Atau Pemindahan Atau Penampungan Atau Penerimaan |
D A N |
Ancaman Atau Pemaksaan Atau Penculikan Atau Penipuan Atau Kebohongan Atau Kecurangan Atau Penyalahgunaan Kekuasaan |
D A N |
Prostitusi Atau Pornografi Atau Kekerasan/Eksploitasi Seksual Atau Kerja Paksa/dengan upah yang tidak layak Atau Perbudakan/Praktek-praktek lain serupa perbudakan |
Satu komentar untuk “Mengenal Istilah Perdagangan Manusia (Trafficking)”