Hak-hak Pekerja Rumah Tangga
Sesuai dengan keputusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia N0.2/2015, Pekerja Rumah Tangga yang disebutkan dalam pasal 1, PRT adalah orang yang bekerja pada orang perseorangan dalam rumah tangga untuk melaksanakan pekerjaan kerumahtanggan dengan menerima upah dan/atau imbalan dalam bentuk lain.
Adapun syarat-syarat menjadi pekerja rumah tangga seperti disebut dalam pasal 4 adalah : memiliki dokumen identitas diri, berusia minimal 18 tahun, dan mendapat izin dari suami/istri bagi pekerja yang sudah berkeluarga.
Hak-hak Pekerja Rumah Tangga sebagaimana tercantum dalam pasal 7 adalah :
- Memperoleh informasi mengenai pengguna.
- Mendapat perlakuan yang baik dari pengguna dan anggota keluarganya.
- Mendapatkan upah sesuai dengan perjanjian kerja.
- Mendapatkan makanan dan minuman yang sehat.
- Mendapatkan waktu istirahat yang cukup.
- Mendapatkan hak cuti sesuai dengan kesepakatan.
- Mendapatkan kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
- Mendapat tunjangan hari raya
- Berkomunikasi dengan anggota keluarganya.
Kewajiban Pekerja Rumah Tangga sesuai dalam pasal 8
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan perjanjian kerja
- Menyelesaikan pekerjaan dengan baik
- Menjaga etika dan sopan santun di dalam keluarga pengguna
- Memberitahukan kepada pengguna dalam waktu yang cukup apabila PRT akan berhenti bekerja