Hak-hak Pekerja Rumah Tangga

Ilustrasi Hak Buruh Migran
Ilustrasi Hak Buruh Migran

Sesuai dengan keputusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia N0.2/2015, Pekerja Rumah Tangga yang disebutkan dalam pasal 1, PRT adalah orang yang bekerja pada orang perseorangan dalam rumah tangga untuk melaksanakan pekerjaan kerumahtanggan dengan menerima upah dan/atau imbalan dalam bentuk lain.

Adapun syarat-syarat menjadi pekerja rumah tangga seperti disebut dalam pasal 4 adalah : memiliki dokumen identitas diri, berusia minimal 18 tahun, dan mendapat izin dari suami/istri bagi pekerja yang sudah berkeluarga.

Hak-hak Pekerja Rumah Tangga sebagaimana tercantum dalam pasal 7 adalah :

  1. Memperoleh informasi mengenai pengguna.
  2. Mendapat perlakuan yang baik dari pengguna dan anggota keluarganya.
  3. Mendapatkan upah sesuai dengan perjanjian kerja.
  4. Mendapatkan makanan dan minuman yang sehat.
  5. Mendapatkan waktu istirahat yang cukup.
  6. Mendapatkan hak cuti sesuai dengan kesepakatan.
  7. Mendapatkan kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
  8. Mendapat tunjangan hari raya
  9. Berkomunikasi dengan anggota keluarganya.

 

Kewajiban Pekerja Rumah Tangga sesuai dalam pasal 8

  1. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan perjanjian kerja
  2. Menyelesaikan pekerjaan dengan baik
  3. Menjaga etika dan sopan santun di dalam keluarga pengguna
  4. Memberitahukan kepada pengguna dalam waktu yang cukup apabila PRT akan berhenti bekerja