Mengenal Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan

Author

Sebagai bentuk pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai awak kapal perikanan, Pemerintah Indonesia didesak untuk turut meratifikasi Konvensi Perburuhan Internasional Nomor 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan atau dikenal juga dengan “ILO 188”.

Indonesia merupakan salah satu negara pengirim awak kapal perikanan terbesar yang bekerja di kapal asing. Menurut data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) 2011-2019, terdapat 30.864 awal kapal Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing. Sementara, menurut data Kementerian Luar Negeri, dalam rentang waktu 2013-2015, terdapat 200.000 awak kapal yang bekerja di kapal berbendera asing.

Konvensi ILO Nomor 188

Konvensi ILO 188 merupakan instrumen internasional yang mengatur pelindungan kepada awak kapal perikanan. Konvensi ini telah disahkan pada 14 Juni 2007 dan mulai berlaku pada tahun 2016. Konvensi ini ILO 188 terdiri dari sembilan bagian berisi mengenai minimum layanan, usia, pengupahan, kerja kontrak, akomodasi dan makanan, pelindungan kesehatan dan perawatan medis, jaminan sosial, serta kepatuhan penegakan hukum.

Konvensi ILO 188 telah diratifikasi oleh 18 negara antara lain Angola, Bosnia, Kongo, Argentina, Prancis, Maroko, Lithuania, Estonia, Norwegia, Inggris, Namimbia, Senegal, Denmark, Afrika Selatan, Belanda, Portugal, Polandia, dan Irlandia Utara. Sementara, Indonesia sampai hari ini belum meratifikasi Konvensi C188. Begitu pula dengan Tiongkok, Taiwan, dan Korea Selatan di mana banyak pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal di negara tersebut.

Sesuai dengan pasal 2, konvensi ini berlaku untuk awak kapal dan semua jenis kapal penangkap ikan yang terlibat dalam kegiatan penangkapan ikan komersil. Artinya, konvensi ini tidak berlaku untuk kapal pencari ikan tradisional. Pelindungan konvensi ini diberikan kepada awak kapal yang bekerja di kapal penangkapan ikan dengan panjang 24 meter atau lebih atau yang biasa di laut selama tiga hari.

Awak kapal yang dimaksud dalam konvensi ini ialah setiap orang yang dipekerjakan atau bekerja dalam kapasitas apapun atau melaksanakan pekerjaan di kapal penangkap ikan, termasuk mereka yang bekerja di kapal dan dibayar berdasarkan pembagian hasil tangkapan tetapi tidak termasuk mualim (jabatan perwira di departemen dek), personil laut, aparat negara, dan pekerja berbasis daratan yang melaksanakan tugas di kapal penangkap ikan.

Bentuk Pelindungan di Kapal Penangkap Ikan

Berikut beberapa bentuk pelindungan yang diatur dalam Konvensi ILO 188:

Usia
Konvensi ILO 188 menetapkan usia minimal untuk bekerja di kapal penangkap ikan ialah 16 tahun atau usia 15 tahun bagi mereka yang sudah mengikuti pelatihan atau pendidikan di bidang penangkapan ikan. Sementara untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu di atas kapal yang dapat mengganggu kesehatan, keselamatan dan moral remaja tidak boleh di bawah 18 tahun.

Pemeriksanaan Medis
Semua awak kapal yang bekerja di kapal penangkap ikan harus mempunyai sertifikat medis sah yang menyatakan mereka fit untuk melaksanakan tugas. Pihak berwenang yang berkompeten harus menetapkan sifat dan isi pemeriksanaan medis.

Waktu Istirahat
Setiap negara anggota yang menandatangani konvensi ILO 188 harus menetapkan undang-undang, peraturan, atau tindakan lain yang mengharuskan pemilik kapal yang mengibarkan benderanya untuk memastikan kapal dioperasikan dengna cara yang aman dan memadai di bawah kendali nahkoda yang berkompeten. Setiap awak kapal diberikan waktu istirahat yang teratur dan cukup untuk menjaga kesehatan dan keselamatan mereka. Waktu istirahat minimal tidak boleh kurang dari: 10 jam untuk jangka waktu 24 jam dan 77 jam untuk jangka waktu 7 hari.

Daftar Awak Kapal
Konvensi ini menyatakan bahwa setiap kapal harus membawa daftar awak kapal, dimana salinannya harus diserahkan kepada pihak berwenang di darat sebelum atau saat kapal berangkat.

Perjanjian Kerja Awak Kapal
Awak kapal berhak untuk memiliki salinan perjanjian kerja yang mudah dipahami. Pemilik kapal juga harus mempunyai kontrak yang menyediakan kondisi pekerjaan dan kehidupan yang layak di kapal. Dan, dalam konvensi ini juga mengatur bahwa negara anggota juga harus mempunyai aturan yang mengatur sarana penyelesaian perselisihan terkait perjanjian kerja.

Gaji dan Repatriasi
Setiap awak kapal harus dipastikan memperoleh gaji bulanan atau gaji tetap lainnya. Awak kapal juga berhak atas sarana untuk mengirimkan sebagian atau seluruh gaji yang mereka terima kepada keluarga tanpa dipungut biaya. Sementara itu, biaya pemulangan atau repatriasi karena perjanjian kerja berakhir ditanggung oleh pemilik kapal.

Perawatan dan Pelindungan Kesehatan
Kapal penangkap ikan wajib membawa peralatan medis dan obat-obatan yang memadai untuk layanan kesehatan di kapal. Awak kapal juga berhak atas perawatan medis di darat dan hak untuk dikirim ke darat dengan cepat untuk dirawat apabila mengalami cidera atau sakit serius. Untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja setiap awak kapal harus diberikan baju dan alat pelindung pribadi. Selain itu, awak kapal juga harus menerima pelatihan dasar dan mempunya pengetahuan yang memadai mengenai peralatan keselamatan dan tindakan keselamatan. Setiap awak kapal juga berhak untuk mendapatkan pelindungan jaminan sosial dengan prinsip kesetaraan.

Untuk mengetahui lebih lengkap konvensi ILO Nomor 188 bisa diunduh di sini.

Tulisan ini ditandai dengan: Awak Kapal Perikanan Konvensi ILO 188 PMI 

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.