Panduan Pengurusan Paspor dan SPLP di Johor Bahru

Author

Oleh Wahyu

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

A. Syarat mengurus perpanjangan paspor:

  1. Mengisi Formulir di KJRI Johor Bahru;
  2. Fotokopi Paspor;
  3. Fotokopi Izin Tinggal;
  4. Surat Rekomendasi Majikan atau;
  5. Fotokopi Identity Card Majikan;
  6. Kontrak Kerja;
  7. License Menggaji dari Jabatan Buruh (Amah/Pekebun) atau License ​Perniagaan (Pekerja Syarikat);

B. Syarat mengurus paspor rusak:

  1. Fotokopi paspor dan Izin Tinggal/Bekerja di Malaysia yang masih Berlaku;
  2. Mengisi Berita Acara Pemeriksaan;
  3. Fotokopi Paspor;
  4. Fotokopi Izin Tinggal;
  5. Surat Rekomendasi Majikan atau;
  6. Fotokopi Identity Card Majikan;
  7. Kontrak Kerja;
  8. License Menggaji dari Jabatan Buruh (Amah/Pekebun) atau License ​Perniagaan (Pekerja Syarikat);

C. Syarat mengurus paspor hilang:

  1. Copy Paspor dan Izin Tinggal/Bekerja di Malaysia yang masih Berlaku;
  2. Laporan Polisi;
  3. Record Working Permit/Stay Permit/JP Visa dari Imigrasi Malaysia;
  4. Laporan dari Kanim yang menerbitkan Paspor (Apabila Paspor tidak dikeluarkan oleh KJRI Johor Bahru).

D. Bagi WNI dewasa pemegang visa

  1. Paspor lama;
  2. Foto kopi Permit/Izin Tinggal di Malaysia yang sah dan masih berlaku;
  3. Surat Kehilangan dari Polisi (jika paspor lama hilang);
  4. Bagi pemohon yang menikah dengan WN Malaysia, anda perlu menyertakan fotokopi Buku Nikah & Sijil Kawin, ID Pengenal dari pasangan.

E. Bagi WNI dewasa pemegang IC merah

  1. Paspor terakhir atau bukti yang menunjukan pemohon adalah WNI;
  2. IC Merah;
  3. Permit Masuk;

F. Bagi anak WNI yang belum pernah memiliki paspor sebelumnya

  1. Paspor ayah atau ibu;
  2. Permit/Izin Tinggal ayah atau ibu di Malaysia yang sah dan masih berlaku;
  3. Buku Nikah Orang tua;
  4. Akte Lahir;
  5. Surat Keterangan Lahir dari Konsuler (jika anak lahir di Malaysia);
  6. Surat pengangkatan anak (jika pemohon adalah anak angkat).

G. Bagi anak WNI yang sudah pernah memiliki paspor sebelumnya

  1. Paspor lama;
  2. Paspor ayah atau ibu;
  3. Permit/Izin Tinggal ayah atau ibu di Malaysia yang sah dan masih berlaku;
  4. Buku Nikah Orang tua;
  5. Akte Lahir;
  6. Surat Keterangan Lahir dari Konsuler (jika anak lahir di Malaysia);
  7. Surat pengangkatan anak (jika pemohon adalah anak angkat)

BIAYA

Harga Paspor :  RM 100.00
Pembuatan Paspor karena rusak : RM 240.00
Penggantian Paspor karena hilang : RM 380.00
WAKTU: 3 hari kerja

Permohonan paspor di KJRI Johor Bahru dilayani melalui sistem Janji Temu Online melalui: https://paspor.kjrijb.com/

—–

Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) merupakan dokumen yang diberikan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dalam keadaan tertentu, jika paspor biasa tidak dapat diberikan. Keadaan tertentu yang dimaksud meliputi:

Pemulangan ke Indonesia pada saat paspor biasa telah dicabut oleh pemerintah Republik Indonesia pada saat yang bersangkutan berada di luar negeri;
Dalam rangka pemulangan ke Indonesia karena yang bersangkutan berada di suatu negara secara ilegal tanpa dilengkapi Surat Perjalanan Republik Indonesia.

Persyaratan pengurusan SPLP di KJRI Johor Bahru:

  1. Membawa minimal dua dokumen bukti kewarganegaraan Indonesia seperti:
    – KTP;
    – Akta Kelahiran;
    – Kartu Keluarga;
    – Ijazah;Buku Nikah;
    – SIM;
    – Paspor.
  2. Mengisi formulir yang diserahkan oleh petugas secara lengkap;
  3. Apabila tidak memiliki dokumen-dokumen tersebut maka terlebih dahulu akan dilakukan verifikasi dan wawancara oleh petugas;

BIAYA: RM 30
WAKTU: 3 hari kerja

Permohonan SPLP di KJRI Johor Bahru dilayani melalui sistem Janji Temu Online melalui: https://splp.kjrijb.com/#top

Pelayanan KJRI Johor Bahru pada Masa Pandemi Covid-19

Merujuk pada pengumuman KJRI Johor Bahru Nomor 01351/DM/07/2020/2, seluruh pelayanan publik di KJRI Johor Bahru dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Petugas akan memeriksa suhu tubuh para pemohon, menyediakan hand sanitizer dan menerapkan jaga jarak. Para pemohon juga diwajibkan memakai masker selama proses permohonan pelayanan.

 

Sumber ilustrasi: Freepik.com

Tulisan ini ditandai dengan: johor bahru paspor splp 

37 komentar untuk “Panduan Pengurusan Paspor dan SPLP di Johor Bahru

    1. Nama saya nurhayati.
      Saya sudah Ada passport. Tapi Tak ada permit. Dan passport jugak hilang. Tapi ada foto copy passport nya. Macam Mana Cara ambil passport saya itu. Dan kalau bisa ambil passport baru. Gi Mana Cara nya. Tolong Bantu pak

  1. Saya punya pasport mati bulan 4 th 2021 ,sambungan permit bulan dua th 2021,saya sudah daftar di kbri kuala lumpur,tapi diundur terua dari pada bulan 12 tanggal 10 2020
    Diundur ke bulan dua tanggal 23 th 2021,bagaimana solusinya pak sebab saya mau sambung permit bulan dua ni ,pasport kena masuk bulan 1 sekian terima kasih

  2. Kepada yth.-
    Bpk.konsul johor baru
    di.-
    T e m p a t

    Dengon hormat.-
    Dengan ini sya memohon kepada Bpk…konsulat Dpt membantu sya Warga Indonesia yg mna sya dn kwn2 mau pulang ke Indonesia kpn Sya dn kwn2 bisa buat
    SPLP …Nomor Onlen udh tdk bisa terdaftar lgi….
    Demikian surat Permohonan ini saya sampaikan Besar Harapan Saya Bapak dapat menolong dn membantu kami….Wassalam

    Anak Rantau Indonesia

  3. paspport sy sudah mati bulan 10 tahun lepas , dan sekarang majikan sy ingin mengurus permit buat sy , apakah sy bisa membuat passport semula ??