Evaluasi Pelayanan Migrasi Ketenagakerjaan di Indonesia: Antara Aturan dan Pelaksanaan (Buku)

Author

Cover buku evaluasi pelayanan migrasi ketenagakerjaan: antara aturan dan pelaksanaan

Laporan ini merupakan studi kebijakan integratif yang merefleksikan ketentuan lama, yakni melalui UU PPTKILN (UU No. 39 tahun 2004) dan sekaligus membaca lebih dalam mengenai ketentuan baru UU PPMI (UU No. 18 tahun 2017). Untuk itu, tujuan laporan ini, pertama, menguji kebijakan pelindungan buruh migran Indonesia, baik ketentuan lama maupun ketentuan baru, berdasarkan penyelenggaraan tata kelola migrasi ketenagakerjaan di Indonesia (Pemerintah Desa, Kabupaten/Kota, Provinsi dan pemerintah Pusat) dengan menggunakan perspektif hak asasi manusia. Kedua, menjelajah peluang yang dilakukan oleh masyarakat sipil untuk mewujudkan pelindungan buruh migran Indonesia melalui pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dalam konteks migrasi ketenagakerjaan di Indonesia. Dan ketiga, memformulasikan kebijakan pelindungan buruh migran Indonesia melalui penyelenggaraan tata kelola migrasi ketenagakerjaan di Indonesia yang berfondasikan pada perspektif hak asasi manusia.

Temuan laporan ini diperoleh dari analisis konten melalui wawancara kepada aktor pemerintah di level desa, kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat; aktor PPTKIS/P3MI, masyarakat sipil dan buruh migran. Sementara itu, untuk melengkapi data dari wawancara dilakukan kelompok diskusi terarah (FGD), di mana komponennya adalah masyarakat sipil dan pemerintah. Sedangkan untuk kebutuhan analisis yang lebih mendalam dilakukan wawancara mendalam kepada akademisi dan masyarakat sipil yang aktif melakukan kerja-kerja pengelolaan pengetahuan. Adapun lokasi yang menjadi obyek dari laporan ini adalah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat; Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur; Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur dan Jakarta sebagai pusat pemerintahan.

Desa dan Pemerintah Daerah

Peran desa agaknya telah diabaikan dari ketentuan yang lama, karena kewenangannya tidak secara eksplisit dinyatakan di dalam peraturan perundang-undangan. Fungsinya tak lebih sebagai pelaksana tugas pembantuan dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Kendati demikian, pelaksanaanya juga kurang optimal, sebab pada praktiknya masih tergantung dari kebijakan supradesa, yakni pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Terlebih lagi, paska penetapan UU Desa, desa selalu menjadi obyek sasaran program-program pemberdayaan purna buruh migran oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang membuatnya sulit untuk mandiri. Meski demikian, serbuan program-program tersebut masih belum mampu menciptakan ruang pendisiplinan migrasi yang aman dan teratur di desa.

Sementara itu, peran kabupaten masih belum mampu menangkal serbuan informasi menyesatkan (hoax) yang diproduksi oleh aktor perekrut mengenai mekanisme migrasi ketenagakerjaan yang memicu kerugian buruh migran pada tiap tahapan migrasi. Terlebih lagi, perannya masih sebatas reaktif daripada aktif. Dengan begitu, pelaksana pemerintah di kabupaten hanya menunggu pengaduan saja meski mereka sebenarnya mengetahui sebaran informasi sesat itu telah merajalela melalui poster, brosur, promosi radio dan lainnya. Meski pengawasan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, tapi keberadaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) nakal juga kurang ditertibkan oleh kabupaten. Padahal keberadaan LPK hanya sebatas pelatihan saja, bukannya ikut menempatkan buruh migran ke luar negeri. Di samping itu, melalui ketentuan baru, muncul kekhawatiran masih sulit bagi pemerintah kabupaten untuk melayani pengaduan yang berbasis hak karena keterbatasan kewenangan dalam penyelesaian sengketa.

Pengalaman penyelenggaraan migrasi ketenagakerjaan oleh pemerintah provinsi menunjukkan bahwa lambannya respon terhadap ketersediaan pasar kerja di lintas kabupaten/kota yang berada di bawah naungannya. Akibat yang ditimbulkan dari hal tersebut ialah perizinan perekrutan yang memakan waktu lebih lama dan memaksa perekrut sendiri yang menentukkan dengan tanpa mempertimbangkan analisis pasar kerja. Hal ini masih jamak dijumpai di pemerintah provinsi. Di samping itu, keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan selalu menjadi alasan klasik yang tak berujung pangkal dalam mengurai permasalahan pendisiplinan migrasi ketenagakerjaan yang prosedural.

Kebijakan dan Kelembagaan 

Nampaknya dalam ketentuan baru tidak banyak mengalami perubahan dalam aspek pemenuhan hak untuk kebebasan bergerak. Faktanya, kelompok PRT migran masih dipaksa untuk menempuhinya melalui jalur agensi perekrutan dalam pelaksanaan migrasi. Mengingat kelompok PRT migran didominasi oleh perempuan, membuat ketentuan baru berimplikasi bias gender. Karenanya, terdapat diskriminasi dalam pelaksanaan migrasi dengan sektor atau kelompok ketenagakerjaan lainnya. Tentunya, hal itu akan direspon dengan perlawanan secara singular karena jejaring komunitas buruh migran telah mengembangkan pengetahuannya mengenai migrasi ketenagakerjaan dengan cara mereka sendiri. Di samping itu, kebijakan yang baru mengandung inkonsistensi karena materi muatannya tidak patuh dalam mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangannya. Belum lagi mengenai eksklusifitas pengetahuan para pemegang kebijakan telah mengorbankan kelompok-kelompok yang berisiko terhadap perdagangan orang, yakni ABK migran dan PRT migran. Karenanya, dari kondisi ini terlihat bahwa gagalnya pemegang kebijakan dalam menentukan prioritas dalam pembentukan kebijakan atau panduan untuk pelindungan bagi kelompok-kelompok tersebut.

Sedangkan kelembagaan yang berwenang mengurus migrasi ketenagakerjaan masih berpotensi tumpang tindih dalam pelaksanaanya. Tumpang tindih bakalan terjadi antara kementerian dan badan serta antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sedangkan aspek-aspek kewenangan yang bakalan tumpang tindih meliputi pelaksanaan pengaduan dan remidi, pembinaan dan pengawasan, serta reintegrasi dan pemberdayaan. Di samping itu, hubungan antar kementerian dan badan terlihat sangat alot karena masing-masing telah mengklaim kebenaran pada praktik pelindungan bagi buruh migran melalui angka-angka statistik, kartu, aplikasi, dan program-program pemberdayaan. Sementara pembenaran tersebut belum tentu relavan dalam memenuhi kebutuhan realitas pelindungan bagi buruh migran. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pembenaran-pembenaran tersebut hanya dijadikan sebagai kedok untuk eksistensi pengetahuan yang eksklusif dan penguasaan anggaran pelidungan buruh migran.

Di samping itu, peran masyarakat sipil nampaknya juga mengalami disintegrasi di antara mereka yang beroperasi di level pusat dan daerah. Hal itu bukanlah tanpa alasan, mengingat kebijakan yang lama telah membingkai pemusatan pelayanan dan sekaligus pemahaman pengetahuan dalam konteks pelindungan bagi buruh migran. Keterbatasan sumber daya manusia yang mumpuni, sarana dan prasarana, problem komunikasi dan pendanaan merupakan penyumbat dalam distribusi pengetahuan antar masyarakat sipil. Maskipun pada dasarnya fungsi pelengkap yang melekat pada masyarakat sipil untuk selalu memantau dan mengawasi penyelenggaraan migrasi ketenagakerjaan telah dimiliki, tapi minimnya perspektif keberpihakan terhadap buruh migran yang dilatarbelakangi dengan keuntungan personal oleh oknum masyarakat sipil senantiasa menghantui buruh migran di daerah.

Rekomendasi

Perwujudan pelindungan buruh migran tak cukup diatasi oleh aktor pemerintah saja, melain perlu keterlibatan semua pihak yang berkepentingan atas buruh migran. Mengingat akses informasi merupakan elemen yang paling penting dalam menciptakan migrasi ketenagakerjaan aman dan prosedural, pemanfaatan jejaring buruh migran, purna buruh migran dan anggota keluarganya merupakan langkah yang strategis untuk dilekatkan pada setiap program-program pelindungan buruh migran. Di samping itu, kelompok sasaran program harus senantiasa dilibatkan dalam perencanaan penyusunan program. Karenanya, hal ini dapat menjawab kebutuhan pelindungan yang relevan bagi buruh migran berdasarkan daerah asalnya. Untuk itu, peran Bapennas seharusnya selektif dan teliti pada setiap usulan program-program pelindungan oleh kementerian dan badan. Hal ini juga mesti merujuk pada setiap kewenangan institusi terkait sebagai regulator dan operator agar potensi tumpang tindih dapat dihindarkan.

Selain hal di atas, dalam mengurai tumpang tindih antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pendirian unit kerja atau perangkat badan yang beroperasi di level pemerintah daerah tidak diperlukan lagi. Selain alasan efisensi dan efektifitas, pendirian tersebut berpotensi melanggar UU Pemerintahan daerah. Dengan demikian, penguatan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di bawah koordinasi pemerintah daerah atau dinas tenaga kerja merupakan langkah yang strategis untuk segera dilaksanakan. Sementara kewenangan badan sebagai pelaksana dapat menugaskan stafnya untuk memberikan pelayanan di LTSA. Demikian juga, pemerintah daerah mesti dilimpahi kewenangan dalam konteks pengaduan dan remidi, sehingga hal ini dapat mengurangi beban buruh migran yang sedang berperkara.

Hal yang tidak kalah penting selain rekomendasi di atas, guna menciptakan pelayanan prima kepada buruh migran yakni dengan merevisi prinsip tradisional manajemen publik melalui sistem koordinasinya antara agen manajemen publik dengan obyek yang diurus untuk menyokong pelayanan publik dan masyarakat sipil dalam peningkatan keterbukaan dan perubahan prinsip melalui perubahan paradigma pelayanan melalui peningkatan kapasitas aparat sipil negara. Dengan demikian, hal ini dapat meningkatkan pemahaman aparat sipil negara dalam memandang masyarakat sipil sebagai mitra sejajar yang saling melengkapi dalam mewujudkan pelindungan buruh migran dan anggota keluarganya.

Untuk lebih lengkapnya silakan unduh kajian tersebut pada tautan berikut ini:

2 komentar untuk “Evaluasi Pelayanan Migrasi Ketenagakerjaan di Indonesia: Antara Aturan dan Pelaksanaan (Buku)

  1. mungkin mudah untuk berkomentar dan menanggapi dari pada melaksanakan. tapi menurut saya apa anda sudah berkomunikasi dengan pihak P3MI yang resmi dan mengikut aturan2 pemerintah pusat maupun daerah ? menurut saya harus kita harus melihat dari semua sisi. maaf mungkin yang saya tangkap dari anda2 adalah dari sisi pro PMI namun tidak melihat dari P3MI. jadi mari kita berdiskusi.
    kurang lebih saya ucapkan trima kasih dan mohon maaf apabila ada salah kata.

  2. Langkah apa yg harus lakukan untuk mencegah atau memblokir keluarga saya untuk menjadi tik ilegal,sedangkan dia sudah di penampungan.nama PT atau sponsor tidak di kasih tau.apa bisa kita lacak lokasi lewat nomor HP pk?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.