Pembelajaran Solidaritas Perempuan (SP): Penanganan Kasus Terhenti, namun Penyadaran Tetap Berjalan

Author

Dalam sebuah penanganan kasus, terkadang ada saja kasus yang harus terhenti di tengah proses pendampingan karena permintaan anggota keluarga. Meskipun penanganan kasus terhenti, namun proses penyadaran tetap dilakukan. Ini juga bagian dari proses penyadaran dalam pemberdayaan. 

(Andriyeni dari Solidaritas Perempuan)

quote ig infestSetiap organisasi bantuan hukum (OBH) memiliki pengalaman dan pembelajaran tersendiri dalam melakukan penanganan kasus. Khususnya dalam penanganan kasus terkait pekerja migran Indonesia (PMI). Termasuk pengalaman sejumlah OBH yang terlibat dalam “Workshop Pengembangan Sistem Manajemen Kasus Pekerja Migran bagi Organisasi Bantuan Hukum Pekerja Migran Indonesia ” pada Senin-Rabu (28-30/05/2018) lalu. Beberapa OBH yang juga berbagi pembelajaran dalam hal penanganan kasus adalah Solidaritas Perempuan (SP).

SP merupakan sebuah organisasi feminis yang juga melakukan penanganan kasus pekerja migran. Namun jika dimaknai dengan organisasi pemerintah, SP adalah organisasi perempuan. SP itu ada di 11 wilayah. SP memiliki 11 komunitas. Dari 11 komunitas itu ada 7 komunitas dengan isu buruh migran. SP berbasis anggota, sampai saat ini ada sekitar 226 anggota SP yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menurut Andriyeni, pengalaman setiap lembaga dalam penanganan kasus berbeda-beda. Masing-masing lembaga akan punya karakteristik masing-masing. Misalnya SBMI punya sendiri, LBH Jakarta punya sendiri. Termasuk SP, dalam proses penanganan kasus, SP terlebih dahulu melihat dan menyeleksi kasusnya.

“SP adalah organisasi feminis, maka mandat SP adalah perlindungan perempuan buruh migran dan keluarganya, kasus-kasus yang ditangani SP di antaranya adalah kasus yang menimpa perempuan yang bekerja ke luar negeri sebagai PRT. Itu adalah kasusnya SP. Di luar kasus itu, kita tidak akan stres untuk informasi keadilan dan pencari keadilan, kita kemudian akan rujuk ke kawan-kawan lainnya. Nah itu fungsinya kita bisa melakukan advokasi bersama-sama. Kita bisa membangun jaringan bersama-sama,” ungkap Andriyeni.

Spesifik Kasus Perempuan Pekerja Migran

Dalam penanganan kasus pekerja migran, SP akan melakukan seleksi kasus apakah sesuai atau tidak dengan kriteria yang sudah ditentukan oleh SP. Misalnya adalah kasus Anak Buah Kapal (ABK), jika kasus tersebut diserahkan ke SP, maka SP tidak akan menanganinya. SP akan menyerahkan atau merujuk kasus tersebut ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Begitu pun jika SBMI memiliki kasus terkait perempuan PMI, mungkin karena beberapa kasuistik dan spesifikasinya perempuan, maka kemudian dirujuk ke SP. Karena SP memiliki shelter atau rumah singgah untuk korban.

“Kebanyakan pelaku dalam kasus yang menimpa perempuan PMI itu adalah laki-laki. Tapi itu adalah realitas kita yang terjadi, bahwasanya kebanyakan pelaku terhadap kawan-kawan perempuan buruh migran khususnya adalah laki-laki. Sehingga perempuan itu mengalami dampak berlapis. Dimulai dari keluarganya sendiri, dari idelogi patriarki dan sejumlah faktor pendorong lainnya,” papar Andriyeni.

Berdasarkan pengalaman Andriyeni dalam menggali informasi para perempuan PMI, sebenarnya keputusan perempuan menjadi PMI dikondisikan oleh lingkungannya. Perempuan menjadi PMI tidak secara sadar atas keputusan dirinya. Namun karena dorongan orang tua, suami atau mertua. Contohnya seperti kasus yang terjadi PMI asal Sumbawa. Di Sumbawa, ketika ada perempuan lahir itu akan diaktakan, itu orang tuanya akan sangat senang. Karena itu artinya uang. Anak perempuan itu akan menjadi pekerja migran dan akan menghasilkan uang buat keluarganya. Jadi kalau kemudian kita lihat lagi, keputusan menjadi perempuan pekerja migran, itu bukan keputusan secara sadar. Itu adalah keterpaksaan. Bisa jadi itu menjadi satu-satunya pilihan buat perempuan.

“Nah, dari kondisi itu kemudian kita bisa melihat bahwasanya perempuan sangat rentan terhadap kekerasan ada pelanggaran hak. Bukan hanya kekerasan saja, namun juga pelanggaran HAM. Misalnya akses komunikasi yang sangat terbatas dan lain-lain.”

Prinsip Kesetaraan dalam Penanganan Kasus

Nah, sekarang kita masuk ke wilayah pengaduan kasus. Jika ada sejumlah lembaga sama-sama ingin mendampingi sebuah kasus, penting bagi kita mengetahui bagaimana mekanisme pendampingan kasusnya. Berdasarkan pengalaman SP, setiap lembaga memiliki format pengadan kasusnya sendiri. SP memiliki format sendiri, SBMI, LBH Jakarta, dan sejumlah lembaga bantuan hukum lainnya.

“Jadi setiap lembaga memiliki form penganganan kasusnya sendiri. Seperti SBMI, punya soft file sendiri. LBH Jakarta punya, SP juga punya. Nah, kalau SP kita punya form pengaduan sendiri yang kemudian kita aduk dari instrumen PBB,” jelas Andriyeni.

Format pengaduan kasus SP juga akan dipakai oleh 11 komunitas SP di masing-masing daerah. Andriyeni juga mengapresiasi inisiasi Infest Yogyakarta untuk menyusun format penanganan kasus bersama-sama. Yang terpenting menurutnya, harus sesuai dengan standar penanganan kasus, selain itu juga bisa dibuat format yang sangat simpel.

Dalam hal penanganan kasus PMI, SP hampir memiliki kesamaan dengan SBMI. Hal ini tidak terlepas dari proses penanganan kasus yang sering dilakukan bersama. Namun yang terpenting adalah adanya hubungan setara antara pengacara, paralegal, dan kemudian perempuan pekerja migran dan keluarganya. Karena hubungan itu setara, maka kasus akan diselesaikan secara bersama-sama. Termasuk mengenai langkah-langkah penanganan kasus yang akan diambil selanjutnya.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.